Fakta Baru Ayah Aniaya Anak, Rekam Aksi Keji Demi Memancing Simpati Mantan Istri

Polres Cimahi mengungkap motif ayah aniaya anak di KBB. Pelaku merekam aksinya demi memancing simpati mantan istri agar mau rujuk.

Fakta Baru Ayah Aniaya Anak, Rekam Aksi Keji Demi Memancing Simpati Mantan Istri
Kapolres Cimahi, AKBP Moh Faruk Rozi ungkap fakta baru kasus penganiayaan balita oleh ayah kandungnya di Cipongkor KBB.

INILAHKORAN.ID-Polres Cimahi mengungkap fakta baru di balik kasus penganiayaan terhadap seorang bocah berusia lima tahun di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Tindakan kekerasan yang dilakukan ayah kandung korban ternyata telah direncanakan dengan tujuan memancing simpati mantan istrinya agar bersedia kembali rujuk.

Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku bernama Dayat alias Pepi (28) sengaja merekam aksi penganiayaan tersebut untuk dikirimkan kepada mantan istrinya, Rika (23).

"Perbuatan penganiayaan itu dilakukan pelaku dengan tujuan agar ia mendapatkan simpati atau rasa empati dari ibu korban," ujar Faruk, Sabtu (1/8/2026).

Faruk menjelaskan, meski telah bercerai, pelaku masih memiliki keinginan kuat untuk kembali membina rumah tangga dengan mantan istrinya. Rekaman penganiayaan itu diharapkan dapat membuat korban luluh dan menerima ajakan rujuk.

"Perbuatan itu dilakukan secara sengaja, rekamannya akan dikirim ke ibu korban. Harapannya, setelah melihat rekaman itu, ibu korban luluh dan bersedia kembali rujuk bersamanya," katanya.

Selain motif tersebut, polisi juga menemukan alasan lain yang melatarbelakangi aksi kekerasan terhadap anak kandungnya. Pelaku mengaku sering merasa tersinggung karena korban kerap membandingkan perlakuannya dengan kasih sayang yang diterima dari sang ibu.

"Ada motif lain yang kami temukan dari pendalaman penyidikan. Ayah kandung ini merasa kesal karena anaknya kerap membanding-bandingkan sikapnya saat merawat korban dengan perlakuan ibunya," ungkap Faruk.

Polisi mengungkap, kekerasan terhadap bocah itu bukan kali pertama dilakukan pelaku. Dari hasil penyelidikan, penganiayaan terhadap korban telah terjadi berulang kali sebelum akhirnya video aksi tersebut viral di media sosial.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (26/7/2026). Kasus tersebut baru dilaporkan kepada kepolisian dua hari kemudian. Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, polisi menangkap Dayat alias Pepi di kediamannya di Desa Cintaasih, Kecamatan Cipongkor, pada Kamis (30/7/2026).

Selain memproses pelaku secara hukum, Polres Cimahi bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Sosial, dan instansi terkait Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah memberikan pendampingan serta trauma healing kepada korban.

"Kami sudah turun langsung bersama tim gabungan termasuk dinas terkait untuk memantau dan memberikan dukungan kepada anak korban," kata Faruk.

"Kami akan terus mendampingi korban sampai ia benar-benar pulih, baik secara fisik maupun psikologis," lanjutnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Amalia Kurnia Sari, mengatakan kondisi korban mulai membaik meski masih menunjukkan tanda-tanda trauma akibat kekerasan yang dialaminya.

"Tanda-tanda dampak psikologis sudah terlihat, namun masih perlu asesmen lebih mendalam agar penanganan lebih tepat sasaran," ujarnya.

"Meskipun sekarang kondisinya sudah membaik, kami sudah menyusun jadwal pendampingan psikososial berkala agar penanganan berjalan maksimal," pungkas Amalia.***


Editor : JakaPermana