Fakta Sidang: Rahmat Efendi Minta Patungan dari Lurah Buat Baliho dan Atribut Partai
Rahmat Effendi, Walikota non aktif Kota Bekasi, juga meminta uang terhadap para lurah yang ada di Kota Bekasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Rahmat Effendi, Walikota non aktif Kota Bekasi, juga meminta uang terhadap para lurah yang ada di Kota Bekasi.
Hal itu terungkap, saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/5/2022).
Dikatakan Jaksa, setiap lurah dimintai uang sebesar 3,2 juta rupiah.
"Terdakwa memberikan arahan kepada lurah, agar meminta uang dari para Lurah di Kota Bekasi masing-masing sebesar Rp 3,2 juta yang akan digunakan untuk pembelian baliho dan atribut partai," ucap jaksa.
Baca Juga: Drakor Cafe Minamdang, Drama Seo In Guk dan Kwak Si Yang Sebagai Peramal akan Segera Tayang Juni 2022
Oleh salah seorang lurah yakni Mulyadi alias Bayong merupakan Lurah Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kota Bekasi, arahan tersebut dilanjutkan kepada Ahmad Apandi selaku Ketua Forum Lurah Kota Bekasi untuk mengumpulkan para koordinator Lurah.
Saat perkumpulan itu, Mulyadi lantas memberikan arahan Rahmat Effendi untuk menyerahkan uang masing-masing Lurah sebesar Rp 3,2 juta kepada Rahmat Effendi melalui Mulyadi.
Uang pun diberikan oleh para Lurah secara bertahap melalui Mulyadi. Uang yang diberikan masing-masing Lurah Rp 3,2 juta.
Baca Juga: Jaringan 5G XL Axiata Siap Sukseskan Ajang Balap Mobil Formula E di Jakarta
"Jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Mulyadi alias Bayong dari para Lurah baik secara langsung ataupun melalui Ahmad Apandi adalah sebesar Rp 178 juta. Setelah menerima uang tersebut, atas permintaan terdakwa kemudian Mulyadi alias Bayong memberikan kepada Bagus Kuncoro Jati alias Dimas selaku ajudan terdakwa," kata jaksa. (Caesar Yudistira)***
Editor : inilahkoran

