Farhan : Pedagang Pasar Tidak Bisa Bersaing Jika Sampah Menumpuk

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan, pihaknya akan fokus pada pengelolaan sampah di seluruh pasar tradisional yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota.

Farhan : Pedagang Pasar Tidak Bisa Bersaing Jika Sampah Menumpuk
Wali Kota Bandung M Farhan

INILAHKORAN, Bandung - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan, pihaknya akan fokus pada pengelolaan sampah di seluruh pasar tradisional yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota.

Menurut ia, langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan keadilan bagi para pedagang pasar tradisional yang selama ini dinilai kalah bersaing dengan ritel modern.

"Secara umum, dari 37 pasar yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bandung. Fokus utama pemerintah saat ini adalah pengelolaan sampah. Kenapa? Karena kita berlaku tidak adil kepada para pedagang," kata Farhan pada Kamis 10 Juli 2025.

Ia menyoroti perbedaan kondisi pasar tradisional, dan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart yang menurutnya lebih bersih dan tertata. Hal tersebut, menyulitkan pedagang pasar tradisional untuk bersaing secara sehat.

"Bagaimana para pedagang bisa bersaing dengan Indomaret dan Alfamart, sementara di sana tidak ada tumpukan sampah?," ucapnya.

Menurut Farhan, pemerintah akan mengambil alih pengelolaan sampah di seluruh pasar tradisional tanpa memandang siapa pengelolanya. Saat ini, pengambilalihan pengelolaan sampah sudah dimulai di Pasar Astana Anyar dan Pasar Gedebage.

"Semua pasar, siapa pun pengelolanya, PT mana pun itu, pengelolaan sampahnya akan kami ambil alih. Kami pelajari satu per satu," ujar dia.

Pihaknya menegaskan, urusan lain di luar pengelolaan sampah tetap menjadi kewenangan PD Pasar. Ia juga menyatakan, tidak akan ada intervensi dari dirinya dalam kerja sama antara PD Pasar dan pihak ketiga.

"Saya tidak akan ikut campur urusan teknis. Kalau saya sampai memerintahkan PD Pasar bekerja sama dengan PT tertentu atau menentukan perpanjangan kerja sama, artinya saya punya kepentingan. Itu tidak boleh," jelasnya.

Ia menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung akan menunjuk Unit pelaksana teknis (UPT) atau badan layanan umum daerah (BLUD) untuk bekerja sama dalam pengelolaan sampah di pasar-pasar.

"Kerja samanya nanti bukan langsung dengan DLH, tetapi melalui UPT dan BLUD. Regulasi tetap dari kami agar setiap tahapan memiliki dasar hukum yang kuat," tandas dia. *


Editor : Ahmad Sayuti