Fatwa Rukiah (1)

1.Abdullah bin Abbas Radhiallahu Anhuma. Beliau adalah sahabat nabi yang dijuluki Hibrul Ummah, tintanya umat ini, karena kecerdasan dan keluasan ilmunya. Beliau mengatakan: "Jika seorang wanita kesulitan ketika melahirkan, maka Anda tulis dua ayat berikut secara lengkap di lembaran, kemudian masukkan ke dalam air dan kucurkan kepada dia, yaitu kalimat: Laa Ilaha Illallah Al Halimul Karim Subhanallahi Rabbil Arsyil Azhim Al Hamdulillahi Rabbil Alamin. (Tiada Ilah Kecuali Allah yang Maha Mulia, Maha Suci Allah Rabbnya Arsy Yang Agung, Segala Puji Bagi Allah Rabb Semesta Alam)

Fatwa Rukiah (1)
ilustrasi

1.Abdullah bin Abbas Radhiallahu Anhuma. Beliau adalah sahabat nabi yang dijuluki Hibrul Ummah, tintanya umat ini, karena kecerdasan dan keluasan ilmunya. Beliau mengatakan: "Jika seorang wanita kesulitan ketika melahirkan, maka Anda tulis dua ayat berikut secara lengkap di lembaran, kemudian masukkan ke dalam air dan kucurkan kepada dia, yaitu kalimat: Laa Ilaha Illallah Al Halimul Karim Subhanallahi Rabbil Arsyil Azhim Al Hamdulillahi Rabbil Alamin. (Tiada Ilah Kecuali Allah yang Maha Mulia, Maha Suci Allah Rabbnya Arsy Yang Agung, Segala Puji Bagi Allah Rabb Semesta Alam)

Kaannahum yauma yaraunaha lam yalbatsu illa asyiyyatan aw dhuhaha. (pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia), melainkan sebentar saja di waktu sore atau pagi. QS. An Naziat (79): 46) Kaannahum yauma yarauna maa yuaduna lam yalbatsuu illa saaatan min naharin balaagh. (Pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (Inilah) suatu pelajaran yang cukup. QS. Al Ahqaf (46): 35) (Imam Al Qurthubi, Al Jami Li Ahkamil Quran, 16/222. Dar Ihya At Turats)

2. Imam Ibnu taimiyah Rahimahullah. Beliau mengatakan sebagai berikut: "Dibolehkan bagi orang yang sakit atau tertimpa lainnya, untuk dituliskan baginya sesuatu yang berasal dari Kitabullah dan Dzikrullah dengan menggunakan tinta yang dibolehkan (suci) kemudian dibasuhkan tulisan tersebut, lalu airnya diminumkan kepada si sakit, sebagaimana hal ini telah ditulis (dinashkan) oleh Imam Ahmad dan lainnya. Abdullah bin Ahmad berkata; Aku membaca di depan bapakku: telah bercerita kepada kami Ya'la bin 'Ubaid telah bercerita kepada kami Sufyan, dari Muh. bin Abi Laila, dari Hakam, dari Said bin Jubeir dari Ibnu Abbas ia berkata: "Jika seorang ibu sulit melahirkan maka tulislah, "Dengan nama Allah, Tidak ada Ilah selain Dia, Yang Maha Mulia, Maha Suci Allah Rabbnya Arys yang Agung, segala puji bagi Allah Rabba semesta alam." "Pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia) melainkan (sebentar saja) di waktu sore atau pagi hari." (QS. An Naziat (79):46). "Pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (inilah) suatu pelajaran yang cukup, Maka tidak dibinasakan melainkan kaum yang fasik." (QS. Al Ahqaf (46): 35)

Bapakku berkata: Telah meceritakan kepadaku Aswad bin 'Amir dengan sandnya dan dengan maknanya dan dia berkata: Ditulis di dalam bejana yang bersih kemudian diminum. Bapakku berkata: Waki' menambahkannya: Diminum dan dipercikkan kecuali pusernya (ibu yang melahirkan), Abdullah berkata: Aku melihat bapakku menulis di gelas atau sesuatu yang bersih untyuk seorang ibu (yang sulit melahirkan). Abu Amr Muham mad bin Ahmad bin Hamdan Al Hiri berkata: Telah mengabarkan kepada kami Al Hasan bin Sufyan An Nasawi, telah bercerita kepadaku Abdullah bin Ahmad bin Syibawaih telah bercerita kepadaku Ali bin Hasan bin Syaqiq, telah bercerita kepadaku Abdullah bin Mubarak, dari Sufyan dari ibnu Abi Laila, dari Al hakam, dari Said bin Jubeir, dari Ibnu Abbas, ia berkata: Jika seorang wanita sulit melahirkan maka tulislah: (lalu disebutkan ayat-ayat seperti di atas)

Ali berkata: ditulis di atas kertas kemudian digantungkan pada anggota badan wanita (yang susah melahirkan). Ali berkata: Dan sungguh kami telah mencobanya, maka tidaklah kami melihat sesuatu yang lebih menakjubkan (hasilnya) dari padanya maka jika wanita tadi sudah melahirkan maka segeralah lepaskan, kemudian setelah itu sobeklah atau bakarlah." (Demikian fatwa Imam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa, 4/187. Maktabah Syamilah)

[baca lanjutan: Fatwa Rukiah (2)]


Editor : JakaPermana