Folmer Menilai Tata Ruang Kota Bandung Perlu Pembenahan
Anggota DPRD, Kota Bandung, Fraksi PDIP Folmer Silalahi memberi masukan upaya Pemkot Bandung dalam alih fungsi rencana penataan ruang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Bandung, Fraksi PDIP Folmer Silalahi menyebut, upaya Pemkot Bandung dalam alih fungsi rencana penataan ruang menetapkan destinasi wisata halal atau kawasan muslim Kota Ramah di Kawasan Gelap Nyawang.
Label ini yang akan mengubah peruntukan kawasan Gelap Nyawang, dari kawasan kantung parkir Sky Walk Cihampelas dan direncanakan nyambung ke Taman Sari itu, menuai kritikan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung.
“Kami mengusulkan untuk dikembalikan ke rencana awal pembangunan gedung parkir. Bandung harus terhindar dari kawasan yang menimbulkan pro kontra,” kata Folmer, Selasa (10/9/2019).
Setelah Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disahkan, dan selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka kota Bandung memiliki payung hukum yang mengatur khusus fungsi kewilayahan.
Lebih spesifik lagi dalam merealisasikan pembangunan dan fungsi kewilayahan yang ada dalam RDTR dan Peraturan Zonasi, batasannya mutlak tidak bisa keluar dari ketentuan yang diatur dalam regulasi.
Folmer menilai, tata ruang Kota Bandung masih perlu pembenahan. Untuk itu keberadaan gedung parkir yang masih sangat kurang diperlukan sebagai salah satu sarana penunjang penataan transportasi.
“Jumlah gedung parkir tidak sebanding dengan jumlah pusat perbelanjaan. Pemkot Bandung perlu memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini, sehingga kawasan gedung perparkiran bisa berdampak pada penataan transportasi,” tukas Folmer.
Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung periode lalu ini, mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota Bandung terkait perubahan rencana pembangunan kawasan yang secara zonasi kewilayahan peruntukannya sudah diatur oleh peraturan daerah.
Dalam rencana detail tata ruang wilayah kota Bandung, pengembangan kewilayahan, disebutkan tiap-tiap wilayah memiliki rencana pemanfaatan ruang dan fungsi zonasi yang akan dikembangkan.
“Kami minta pemerintah kota untuk memenuhi rencana pengembangan kota sesuai aturan perundang-undangan yang telah disepakati,” ucap Folmer.
Sebagai contoh, dalam rancangan pembangunan kawasan Bandung timur akan dijadikan pusat pemerintahan. Sementara zonasi lain ada yang diperuntukkan sebagai pusat industri dan bisnis.
“Pada kawasan pemukiman padat menduduk perlu keseriusan. Dalam Perda penataan ruang disebutkan harus mampu menjawab tantangan dan pertumbuhan kota,” ujar Folmer.
Ketua DPC Banteng Muda Indonesia Kota Bandung Herman Budiono juga mempertanyakan tentang rencana Pemkot Bandung menjadikan Kawasan Gelap Nyawang sebagai kawasan wisata halal. “Keberadaan wisata halal nantinya akan berdampak pada terkotak-kotaknya masyarakat," Budiono. (Antara)
Editor : suroprapanca

