Gaga Muhammad Bacakan Pledoi, Sebut Ada Kelalaian Pihak Lain
Gaga Muhammad menyebutkan jika kecelakaan pada 2019 silam bukan murni atas kesalahannya. Namun, terdapat kelalaian pihak lain didalamnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Gaga Muhammad menyebutkan jika kecelakaan pada 2019 silam bukan murni atas kesalahannya. Namun, terdapat kelalaian pihak lain didalamnya.
Kasus yang menimpa selebgram, Gaga Muhammad, masih terus bergulir. Dalam sidang lanjutan yang diadakan di Pengadilan Negri Jakarta Timur Gaga Muhammad berkesempatan untuk membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang dijatuhkan kepadanya.
Cuplikan pembacaan pledoi itu diunggah oleh salah satu pemilik akun gosip Instagram @lambe_turah pada Selasa 11 Januari 2022. Dalam video tersebut Gaga Muhammad menyebutkan jika itu adalah musibah yang tidak bisa ia hindari sebelumnya.
Baca Juga: SMP 1 Padalarang Tutup Kantin Sekolah Selama PTM 100 Persen
"Sebagai hamba yang beriman saya yakini bahwa ini adalah sebuah musibah, dan tidak ada seorang pun yang dapat menolak ataupun menghindarinya tentang kapan musibah itu akan terjadi," ucap Gaga.
Dalam pembacaan surat pembelaan, pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad mengungkapkan rasa tidak adil yang dia terima karena dianggap sebagai kelalaiannya saja.
"Bilamana musibah kecelakaan yang menimpa saya dan korban Laura Anna sekiranya dinilai karena kelalaian saya sendiri rasanya itu tidaklah adil dan tidak sah," lanjutnya.
Baca Juga: FCENM Rilis Keempat Member ILY1, Ini Dia Profil dan Posisinya di Girl Grup
Gaga menyebutkan bahwa dalam kecelakaan tersebut ada kelalaian pihak lain yakni Laura Anna yang tidak mengenakan sabuk pengaman dengan baik dan benar.
"Bahwa korban Laura Anna Edelenyi pada saat terjadi musibah kecelakaan lalai dalam menggunakan sabuk pengaman sebagaimana keharusan mengenakan sabuk pengaman. Korban hanya mengenakan tali bagian atas sementara tali bagian bawah tidak dipasang," ujarnya.
Sontak postingan itu pun mengundang geram netizen yang tidak setuju dengan pledoi yang dibacakan oleh Gaga Muhammad.
Baca Juga: Holywings Langgar Aturan, KNPI : Tutup Saja!
"Kan yg lalai diri lu sendiri astaga Gaga," tulis @widdd.
"Pihak lain siapa gayung? Jelas2 lu sendiri yang salah, malah bawa bawain pihak lain," tulis @imok.
"Pihak lain siapa gaaaa?," tulis @rits.
Seperti yang diketahui, mantan kekasih Laura Anna tersebut menjadi tersangka kecelakaan yang membuat Laura Anna mengalami kelumpuhan dan mengidap Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tersangka dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp10 Juta.***(Hafshah Nurhabibah)
Editor : inilahkoran


