Gagal Nyalon di Pilkada, Denden Malah Terseret Kasus Judol Kemkomdigi

Penangkapan tersangka dugaan judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) oleh Polda Metro Jaya, menyita perhatian publik.

Gagal Nyalon di Pilkada, Denden Malah Terseret Kasus Judol Kemkomdigi
ilustrasi
INILAHKORAN, Bandung - Penangkapan tersangka dugaan Judi Online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) oleh Polda Metro Jaya, menyita perhatian publik.
Sampai dengan saat ini, sudah ada 16 orang yang diamankan oleh pihak kepolisian. 
Dari 16 orang tersangka ini, empat orang merupakan warga sipil, dan 12 merupakan pegawai dan staf ahli di Komdigi. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam memberantas situs judi online.
Kasus ini turut menjadi pembahasan warganet di sosial media X. Salah satu akun memunculkan satu di antara para tersangka bernama, Denden Imadudin Soleh. Dia diduga berperan penting dalam kasus ini. 
Denden diketahui merupakan, Ketua Tim Penyidikan dan Ahli UU ITE Ditjen Aptika, Komdigi. Salah satu sumber terpercaya IDN Times juga menyatakan hal itu benar adanya. 
"Betul. Dia (Denden Imadudin Soleh) ditangkap. Posisinya Ketua Tim," ujarnya.
Denden sendiri merupakan Putra sulung Elah Karmilah, caleg DPRD Sumedang yang lolos Pileg 2024 dari Dapil Cimanggung-Jatinangor melalui Partai PPP. 
Dia juga sebelumnya sempat mendaftarkan diri ke Pilkada Kabupaten Sumedang melalui Partai Gerindra. Namun gagal berlayar lantaran tidak dapat SK. 
Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sumedang yang juga Anggota DPRD Jabae Heri Ukasah, saat dikonfirmasi melalui sambung telfon, Senin 4 November 2024.
"Waktu itu Partai Gerindra DPC Kabupaten Sumedang mengadakan rekruitmen untuk siapapun dari kader ataupun non kader mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati salah satunya pak Denden itu," ujar Heri. 
Meski mendaftarkan diri, Heri memastikan, Denden mendaftarkan diri dari sebagai sosok non kader. Adapun saat itu DPC Gerindra Sumedang juga mengantongi beberapa nama yang kemudian diberikan ke DPP untuk nantinya diputuskan. 
"Itu saya terima oleh Sekertariat Ketua Badan Kemenangan Pilkada, Kita bentuk kan, ketuanya melaporkan ke saya sebagai penanggung jawab dan itu bukan kader partai tapi mendaftar saja di DPC tidak tercatat sebagai pengurus (Gerindra)," katanya. 
Berjalannya waktu, DPP memberikan keputusan, dan Denden tidak terpilih atau tidak mendapatkan SK untuk maju ke Pilkada Sumedang. 
"Itu kewenangan pusat, rekomendasi bupati kewenangan pusat. DPC hanya menyaring kita tidak melihat orang itu tercela atau gimana," ucapnya. 
"Pusat menentukan dan rekomendasi tidak ke dia. Sekarang kita mengusung Pak Doni-Fajar. Kami instruksikan bergerak untuk Sumedang Doni-Fajar gubernur itu Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, sudah instruksi," jelas Heri. 
Disinggung soal dirinya apakah sudah mengetahui, bahwa Denden saat ini diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam memberantas situs judi online. Heri mengatakan belum mengetahui lebih jauh soal informasi tersebut.
"Kami gak punya kewenangan karena dia bukan pengurus partai, kalau kader saya panggil itu dia hanya mendaftar dan tidak terpilih," kata dia.
Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro, Kombes Pol Wira Satya mengatakan, kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Tak menutup kemungkinan tersangka bakal terus bertambah.
"Dan akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka dan akan dikembalikan ke negara," katanya, Minggu (3/11/2024). 
Sementara, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid mengapresiasi langkah kepolisian dan mendukung aparat mengungkap secara tuntas kasus ini. 
"Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami," kata Meutya. ***


Editor : JakaPermana