Gaji Pensiunan PNS Golongan Ini Dapat Hak Tambahan, Simak Besaran Tunjangannya
Bukan hanya gaji pokok, pensiunan PNS dari golongan ini juga mendapatkan hak tambahan sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian mereka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.COM - Bukan hanya gaji pokok, pensiunan PNS dari golongan ini juga mendapatkan hak tambahan sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian mereka.
Adapun gaji pensiunan PNS yang mendapat hak tambahan tersebut merupakan golongan IV sehingga gajinya pun bertambah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 8 tahun 2024 tambahan komponen yang masuk dalam gaji pensiunan PNS adalah tunjangan keluarga. Berikut rincian tunjangan tersebut.
Salah satu hak tambahan yang diterima pensiunan adalah tunjangan keluarga. Tunjangan ini diberikan kepada pasangan suami/istri dan anak dari pensiunan PNS.
- Tunjangan Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok (diberikan maksimal untuk dua anak).
Berikut ini adalah estimasi besaran tunjangan keluarga pensiunan PNS golongan IV:
- Golongan IVa: Rp174.810 hingga Rp420.000
- Golongan IVb: Rp174.810 hingga Rp437.780
- Golongan IVc: Rp174.810 hingga Rp456.290
- Golongan IVd: Rp174.810 hingga Rp475.590
- Golongan IVe: Rp174.810 hingga Rp495.710
Peraturan terbaru dalam PP No. 14 Tahun 2024 memastikan pencairan dana pensiun dilakukan dengan lebih cepat dan transparan. Berikut beberapa poin penting mengenai sistem pencairan:
- Gaji pensiun dan tunjangan disalurkan setiap bulan.
- Pencairan dilakukan secara otomatis ke rekening penerima.
- Dana akan tersedia di rekening pada tanggal yang telah ditetapkan oleh Taspen.
Editor : Firda Rachmawati
