Gara-Gara Aturan âPeduliLindungiâ, Masyarakat Kesulitan Beli Minyak Goreng
Masyarakat konsumen minyak goreng curah mengaku kesulitan memebeli lantaran aturan pemerintah yang menerapkan aplikasi "Pedulilindungi".
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH KORAN, Bandung – Masyarakat konsumen minyak goreng curah mengaku kesulitan memebeli lantaran aturan pemerintah yang menerapkan aplikasi "Pedulilindungi".
Hal ini disampaikan oleh seorang pedagang sembako di Pasar Mandiri, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Ida (37).
“Ribet banget (pakai aplikasi) kalo di Jakarta,” tutur Ida dikutip INILAH KORAN dari Antara pada Rabu, 29 Juni 2022.
Baca Juga: Hari Ini! Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijah untuk Penentuan Hari Raya Iduladha
Ida mengatakan mendapatkan minyak goreng curah subsidi dalam bentuk jeriken yang ditawari oleh retail Indomarco dengan harga jual Rp14.000 ribu hingga Rp15.500 per kilogram.
Per hari, dari pengakuan Ida, bisa mendapatkan sekitar lima hingga sepuluh jeriken minyak goreng. Menurut Ida, satu orang hanya diperbolehkan membeli 10 liter minyak goreng curah per hari.
Saat ini, pembeli di warungnya dapat membeli minyak goreng curah dengan menunjukkan KTP, kemudian memotret NIK pembeli sebagai laporan kepada Indomarco.
Baca Juga: Lirik Laguâââ Black Cloud – merci, mercy
Saat memotret NIK, Ida menyampaikan juga merasa keberatan, sebab gawai yang dimilikinya tidak begitu memadai, sehingga terkendala dalam mengambil gambar.
Bukan hanya ida yang mengeluh Ida, seorang pembeli Andy (42) mengaku merasa kesulitan jika nantinya membeli minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini lagi-lagi disebabkan gawai yang dimilikinya tidak memadai atau karena terkadang gawainya bermasalah.
Andy pun turut mengakui pembelian minyak goreng curah di pasar dengan KTP sudah membuatnya gelisah, karena takut disalahgunakan.
“Kan kita nggak ada yang tahu (NIK KTP) diapain,” ujarnya.
Mereka berharap ke depannya penjualan minyak goreng curah tak perlu lagi menggunakan KTP ataupun aplikasi PeduliLindungi.***
Editor : inilahkoran

