Gawat, Mutasi Pejabat Pemkab Cirebon Sisakan Kasus Besar

Mutasi 13 Pejabat eselon II Pemkab Cirebon yang digelar pekan kemarin, menyisakan kasus besar. Beberapa persoalan bermunculan. Salah satunya, pelantikan Kadis  Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), Avip Suherdian. 

Gawat, Mutasi Pejabat Pemkab Cirebon Sisakan Kasus Besar
Foto: Maman Suharman

INILAH, Cirebon - Mutasi 13 Pejabat eselon II Pemkab Cirebon yang digelar pekan kemarin, menyisakan kasus besar. Beberapa persoalan bermunculan. Salah satunya, pelantikan Kadis  Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), Avip Suherdian. 

Padahal sesuai aturan pusat, Disbudparpora sudah dihapuskan.  Dinas ini mengalami pemekaran menjadi dua SOTK yaitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Dinas muda dan Olahraga (Dispora). Avip sendiri mantan Kadis PUPR yang nota bene berlatar belakang orang tekhnis.

"Mutasi rotasi kemarin, semuanya nabrak aturan. Kasian Pak Avip, dilantik menjadi kepala dinas, tapi dinasnya sudah tidak ada. Ini masalah besar yang akan kami sikapi secara serius," kata anggota komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi, Minggu (25/5/2021).

Baca Juga : Gedung Bogor Creative Center Diresmikan, Bentuk Support BJB Untuk Generasi Milenial

Junaedi juga menilai, mutasi ini mirip saat periode bupati bupati Sunjaya, yang tersandung kasus korupsi.  Modusnya yaitu operasi kilat dan senyap serta tidak melibatkan pejabat terkait yang tidak segrup. Ironisnya, proses assesment juga tidak transfaran karena tidak di publish. Padahal, ini sangat penting karena masyarakat akan tahu mereka berkompeten dimana saja.

"Komisi I itu sudah banyak memberikan saran, tapi tidak digubris. Ya kita lihat saja, saat ini saya sedang mengumpulkan anggota dewan untuk mengambil langkah selanjutnya. Kita agendakan hak interpelasi," ujar Junaedi.

Sementara anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Partai Nasdem, Hermanto melihat, Bupati Cirebon, Imron, tidak cermat dalam melakukan rotasi mutasi. Hermanto justru tidak soal Bupati mau memilih siapapun, karena itu adalah hal preogatif Imron. Namun. 
Kenapa kepala dinas hasil oppen bidding tahun lalu, sudah di pindah, padahal hampir semuanya mereka belum menghabiskan masa jabatan selama dua tahun.

Baca Juga : KPK Minta Pemkab Bogor Perbaiki Skor Rata-rata MCP

"Yang parah itu kan ada Perda SOTK tentang dipecahkan Dibudparpor. Otomatis pelantikan Avip sebagai Kadis Disbudparpora ilegal. Wong Dinasnya sudah tidak ada. Apa tidak sadis, ada Kadis yang dilantik untuk menempati dinas yang sudah dibubarkan. Ini gila namanya," ungkap Hermanto.

Halaman :


Editor : Bsafaat