BKPSDM: Rotasi Mutasi ASN Kabupaten Cirebon Diperkirakan Tahun Depan

Rencana rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon diperkirakan baru dapat dilaksanakan pada 2027. 

BKPSDM: Rotasi Mutasi ASN Kabupaten Cirebon Diperkirakan Tahun Depan
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho menjelaskan kendala penyesuaian sistem penilaian dan integrasi data manajemen talenta ASN yang menyebabkan rotasi dan mutasi pegawai diperkirakan baru dilaksanakan pada 2027. (maman suharman)

INILAHKORAN.ID - Rencana rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon diperkirakan baru dapat dilaksanakan pada 2027. 

Pasalnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon masih melakukan penyesuaian sistem penilaian pegawai sekaligus integrasi data ke sistem manajemen talenta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi saat ini berkaitan dengan perubahan bobot penilaian ASN. Menyusul, terbitnya Keputusan Kepala BKN Nomor 401 tentang percepatan pembangunan dan penerapan manajemen talenta ASN.

"Kendalanya sekarang ada pada penyesuaian bobot penilaian. Karena ada keputusan Kepala BKN Nomor 401 tentang percepatan pembangunan dan penerapan manajemen talenta ASN, jadi sistem penilaian yang sudah kita miliki harus disesuaikan," ujar Ade, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, Pemkab Cirebon sebenarnya telah memiliki sistem dan bobot penilaian pegawai. Namun, sejumlah indikator harus diselaraskan dengan ketentuan yang diterapkan BKN.

"Kita sebenarnya sudah punya bobot penilaian sendiri. Hanya saja, ada beberapa indikator yang berbeda sehingga harus disesuaikan dengan penilaian yang ditetapkan BKN," katanya.

Penyesuaian tersebut juga mencakup proses integrasi data dari aplikasi SIPEKA milik Pemkab Cirebon ke SIMATA BKN. Dalam sistem terbaru, terdapat sejumlah indikator tambahan yang menjadi dasar pemetaan potensi dan kinerja ASN.

"Sekarang sedang proses integrasi data dari SIPEKA ke SIMATA BKN. Ada perbedaan bobot penilaian, termasuk tambahan riwayat jabatan yang juga harus diperhitungkan," jelasnya.

Selain riwayat jabatan, sistem penilaian manajemen talenta juga memasukkan metode penilaian kinerja 360 derajat. Dengan demikian, proses pemetaan ASN membutuhkan penyesuaian data agar seluruh indikator dapat terakomodasi.

"Untuk kinerja juga ada penilaian 360 derajat. Jadi memang ada beberapa komponen yang harus kita sesuaikan. Sekarang kita sedang menyelaraskan sistem yang sudah ada dengan sistem BKN," ungkap Ade.

Selain persoalan integrasi sistem, BKPSDM juga menghadapi kendala kelengkapan data pegawai. Hingga saat ini, tingkat pengisian data dalam sistem DMS baru mencapai sekitar 66 persen.

Padahal, kelengkapan data tersebut ditargetkan mencapai 100 persen agar proses pemetaan manajemen talenta dapat berjalan optimal.

"Pengisian DMS sekarang baru sekitar 66 persen. Targetnya harus 100 persen karena data pegawai harus benar-benar lengkap untuk mendukung penerapan manajemen talenta," ujarnya.

Ade menegaskan, kelengkapan data tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab BKPSDM. Setiap pegawai juga dituntut aktif memperbarui data kepegawaiannya secara mandiri melalui aplikasi yang telah disediakan.

"Pegawai harus aktif memperbarui datanya sendiri melalui aplikasi kepegawaian. Jangan hanya menunggu, karena kelengkapan data itu menjadi bagian penting dalam proses penilaian," ujarnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, BKPSDM melibatkan kepala subbagian umum di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai koordinator yang bertugas mengingatkan pegawai agar segera melengkapi data masing-masing.

"Kepala subbagian umum di masing-masing OPD menjadi koordinator. Mereka terus mengingatkan pegawai supaya segera melengkapi dan memperbarui data yang masih kurang," jelasnya.

Ade memperkirakan proses penyesuaian sistem dan pemenuhan data tersebut membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Namun, perkiraan tersebut sangat bergantung pada kecepatan masing-masing OPD dalam menyelesaikan pembaruan data pegawai.

"Kalau semuanya aktif dan proses integrasinya berjalan lancar, perkiraan sekitar tiga bulan data sudah benar-benar lengkap. Sekarang kita masih fokus pada penyesuaian dan kelengkapan data," ujarnya.

Terkait jumlah pegawai, Ade menyebut terdapat sekitar 21 ribu pegawai dalam data yang dibahas, sementara kelompok ASN yang disebut dalam proses pendataan berjumlah sekitar 7 ribu orang. Namun, rincian status kepegawaian dari kedua angka tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.

"Jumlah pegawai sekitar 21 ribu, sementara ASN yang kita maksud dalam pendataan ini sekitar 7 ribuan. Jadi memang perlu penyesuaian data agar semuanya sesuai dengan kebutuhan sistem," Paparnya.

Dengan berbagai tahapan yang masih berjalan tersebut, pelaksanaan rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Pemkab Cirebon diperkirakan baru dapat dilakukan pada tahun depan.

"Kalau melihat proses yang sekarang masih berjalan, kemungkinan rotasi dan mutasi tahun depan. Karena kita harus menyelesaikan dulu penyesuaian sistem penilaian dan integrasi datanya," ucap Ade.

Menurutnya, penyelesaian proses tersebut penting agar kebijakan kepegawaian nantinya didukung data yang lengkap dan indikator penilaian yang sesuai dengan ketentuan BKN.

"Yang kita lakukan sekarang adalah memastikan datanya lengkap dan penilaiannya sesuai. Jadi ketika manajemen talenta diterapkan, hasil pemetaannya bisa menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan kepegawaian," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani