Bebas Murni dari Penjara, Saipul Jamil Segera Luncurkan Album Baru untuk Orang Terkasih
Penyanyi Saipul Jamil kembali ke dunia musik setelah murni dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, dengan meluncurkan album baru.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta - Saipul Jamil, penyanyi dan selebritis ini siap kembali ke dunia musik Indonesia dengan meluncurkan album baru setelah bebas murni dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Selesai menjalani hukuman selama delapan tahun di penjara, Saipul Jamil mengatakan, telah menyiapkan sebuah lagu berjudul Sanggupkah Engkau Setia yang ia persembahkan kepada orang-orang terkasihnya.
"Jadi orang yang merasa cinta sama saya, kamu setia enggak sih tungguin saya sampai benar-benar pulang?" kata Saipul Jamil saat bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Kamis, 2 September 2021.
Baca Juga: Selebritas dan Warganet Ramai Unggah Foto Kok Bulu Tangkis Warna Hitam
Saipul Jamil menambahkan, dirinya sebenarnya ingin melakukan rekaman lagu tersebut di Lapas Cipinang. Namun karena masih dalam suasana pandemi akhirnya keinginan tersebut belum dapat terwujud.
"Saya maunya rekaman di lapas tapi kata Pak Tonny (Kalapas Cipinang) masih COVID-19. Nanti tunggu kalau sudah pulang," ujar Saipul.
Saipul juga menyampaikan rasa terima kasih atas semua dukungan yang diberikan kepadanya selama menjalani masa hukuman di penjara.
Baca Juga: Iwan Fals Luncurkan Album 'Pun Aku', Cerita Personal dari Era Reformasi
"Terima kasih buat penggemar saya semuanya sudah mendoakan. Buat teman-teman artis yang sudah 'support' saya. Mantan istri saya Dewi Persik. Pokoknya yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu," katanya.
Saipul dihukum penjara atas dua kasus berbeda yang menjeratnya, yaitu kasus pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara pada 2016.
Saipul sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun hukumnya diperberat menjadi lima tahun penjara.
Baca Juga: Telkomsel Gelar Kickoff Digistar, Langkah Maju Industri Musik Tanah Air Era Digital
Di tengah kasus itu, Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp250 juta sehingga hukumannya ditambah tiga tahun penjara.
Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan mengungkapkan, Saipul Jamil selama dipenjara mendapatkan total sebanyak 30 bulan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Saipul juga cukup dekat dengan petugas dan warga binaan lain. "Selama di sini Alhamdulillah tidak ada keluhan dari yang bersangkutan seperti medis dan keluhan lain," ujar Tonny Nainggolan. (antara).***
Editor : inilahkoran


