Rachel Vennya Terkonfirmasi Kabur Saat Karantina, Satgas IDI: Jangan Merasa Istimewa

Selebgram Rachel Vennya terus menjadi sorotan publik usai dikonfirmasi kabur saat karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Rachel Vennya Terkonfirmasi Kabur Saat Karantina, Satgas IDI: Jangan Merasa Istimewa
Rachel Vennya

INILAHKORAN, Bandung - Selebgram Rachel Vennya terus menjadi sorotan publik usai dikonfirmasi kabur saat karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Jayakarta Kolonel Arh Herwin BS.

"Hasil penyelidikan sementara, terdapat adanya temuan bahwa anggota TNI pengamanan satgas di bandara telah melakukan tindakan non prosedural," kata Herwin.

Baca Juga: Oknum TNI Diduga Bantu Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet, Netizen: Parah Banget Sih Ya

Menanggapi kabar tersebut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban turut angkat bicara.

Menurutnya, seluruh masyarakat Indonesia harus tetap mematuhi aturan karantina usai bepergian dari luar negeri.

Zubairi mengatakan tidak ada yang diistimewakan, semua warga Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Baca Juga: Ini Sanksi dan Denda yang Menjerat Rachel Vennya Jika Terbukti Kabur Saat Karantina

"Siapapun Anda. Yang diduga selebgram dan diduga kabur, serta diduga dibantu petugas. Anda tak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun," ujar Zubairi, dikutip dari Twitter pribadinya @ProfesorZubairi, Kamis 14 Oktober 2021.

Zubairi mengingatkan bahwa melanggar aturan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga berpotensi merugikan orang lain.

"Hal itu menempatkan risiko bagi masyarakat. Apalagi jika Anda datang dari negara berisiko super tinggi. Jangan merasa punya privilese," kata Zubairi.

Baca Juga: Usai Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Kini Ngumpet Diserbu Netizen

Sebagai informasi, berdasarkan aturan pemerintah, masa karantina bagi seseorang yang melakukan perjalanan internasional yang datang ke Indonesia baik itu WNI atau WNA harus melakukan karantina selama 14x24 jam khusus untuk kedatangan dari negara yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.

Sementara itu, untuk kedatangan dari negara yang memiliki kasus Covid-19 rendah maka karantina dilakukan selama 8x24 jam.***(firda rachmawati)


Editor : inilahkoran