Pengadilan Agama Tolak Permohonan Doddy Sudrajat Terkait Hak Asuh Gala Sky
Permohonan hak asuh anak mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Gala Sky yang diajukan oleh Doddy Sudrajat ditolak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Permohonan hak asuh anak mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Gala Sky yang diajukan oleh Doddy Sudrajat ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Tak hanya hak asuh Gala Sky, Pengadilan Agama Jakarta Pusat juga menolak pengajuan Doddy Sudrajat terkait penetapan ahli waris.
"Tadi sudah disidangkan, secara elitigasi. Jadi para pihak tidak hadir. Majelis sudah membacakan putusan sebagaimana yang disampaikan minggu yang lalu. Kedua-keduanya dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat Jajat Sudrajat.
Baca Juga: Mendadak! Lesti Kejora Melahirkan Anak Pertamanya Padahal Baru 8 Bulan, Ini Penyebabnya
Jajat pun menjelaskan alasan permohonan hak asuh dan ahli waris yang diajukan Doddy Sudrajat ditolak.
"Pertama karena perwalian anak itu sedang diproses dan masuk lebih dulu di Pengadilan Agama Jakarta Barat," ucapnya.
Lebih lanjut, Jajat juga menyampaikan alasan mengapa pengajuan Doddy Sudrajat terkait ahli waris juga ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Ini yang mengajukan ahli waris adalah Doddy, ayah dari almarhumah sekaligus minta ditetapkan sebagai ahli waris untuk anaknya. Sementara, pihak pemohon belum mempunyai legal standing untuk mewakili anaknya (Gala Sky) karena perkaranya masih diproses," tuturnya.
Seperti diketahui, keluarga Bibi Andriansyah dan keluarga Vanessa Angel sama-sama mengajukan hak asuh dan ahli waris Gala Sky ke pengadilan.
Baca Juga: Begini Respons Atta Halilintar Saat Thariq Makin Lengket dengan Fuji
Keluarga Bibi Andriansyah, mengajukan permohonan di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Sedangkan, keluarga Vanessa Angel mengajukan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.***
Editor : inilahkoran


