Permohonan Pengajuan Doddy Sudrajat Soal Hak Asuh Gala Sky Ditolak, Pengadilan Agama Ungkap Alasannya
Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengungkapkan alasan permohonan pengajuan Doddy Sudrajat soal hak asuh Gala Sky ditolak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengungkapkan alasan permohonan pengajuan Doddy Sudrajat soal hak asuh Gala Sky ditolak.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat menyampaikan ada beberapa alasan mengapa permohonan hak asuh yang diajukan ayah mendiang Vanessa Angel tersebut ditolak.
Jajat mengatakan alasan pihaknya menolak pengajuan permohonan Doddy Sudrajat terkait hak asuh Gala Sky dikarenakan pengadilan tidak bisa memproses perkara yang sama.
Baca Juga: Pengadilan Agama Tolak Permohonan Doddy Sudrajat Terkait Hak Asuh Gala Sky
"Pertama karena perkara (perwalian anak) subtansinya sama dan masuk lebih dulu di Pengadilan Agama Jakarta Barat," ujar Jajat dikutip Inilah Koran dari YouTube Seleb oncam News, Senin 27 Desember 2021.
Selain hak asuh, permohonan Doddy terkait penetapan ahli waris juga ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Baca Juga: Mendadak! Lesti Kejora Melahirkan Anak Pertamanya Padahal Baru 8 Bulan, Ini Penyebabnya
"Ini yang mengajukan ahli waris adalah Doddy, ayah dari almarhumah sekaligus minta ditetapkan sebagai ahli waris untuk anaknya. Sementara, pihak pemohon belum mempunyai legal standing untuk mewakili anaknya (Gala Sky) karena perkaranya masih diproses," tuturnya.
Seperti diketahui, keluarga Bibi Andriansyah dan keluarga Vanessa Angel sama-sama mengajukan hak asuh dan ahli waris Gala Sky ke pengadilan.
Baca Juga: Komnas Anak dan Doddy Sudrajat Bakal Kunjungi Keluarga Bibi Andriansyah, Faisal: Saya Mau
Keluarga Bibi Andriansyah, mengajukan permohonan di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Sedangkan, keluarga Vanessa Angel mengajukan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.***
Editor : inilahkoran


