Digugat 500 Juta Won oleh Mantan Agensi, Lee Sun Bin Menang dalam Sidang Pertama

Lee Sun Bin telah menang sidang pertama dalam gugatan perdata yang diajukan mantan agensinya Wellmade Star Entertainment.

Digugat 500 Juta Won oleh Mantan Agensi, Lee Sun Bin Menang dalam Sidang Pertama
Lee Sun Bin digugat 500 juta won

INILAHKORAN, Bandung - Aktris cantik asal Korea Selatan Lee Sun Bin telah menang sidang pertama dalam gugatan perdata yang diajukan mantan agensinya Wellmade Star Entertainment.

Divisi Penyelesaian Sipil 46 Pengadilan Distrik Pusat Seoul (Hakim Ketua Lee Won-seok) telah menolak klaim penggugat dalam gugatan kontrak yang diajukan oleh Wellmade Star Entertainment terhadap mantan terhadap artisnya hari ini, Rabu 12 Januari 2022.

Sebelumnya, pada Juni tahun lalu, Wellmade Star Entertainment menyatakan bahwa kekasih Lee Kwang Soo ini telah memutuskan kontrak secara sepihak.

Baca Juga: Banggakan ARMY, BTS 5 Kali Buat Rekor Baru di Awal Tahun 2022

Agensi tersebut menyatakan bahwa Lee Sun Bin telah melanjutkan kegiatan di industri hiburan tanpa perusahaan.

Maka dari itu, pihak agensi memutuskan untuk mengajukan gugatan dengan mengklaim 500 juta won atau setara dengan Rp6,11 M.

"Setelah Lee Sun Bin secara sepihak memberi tahu pemutusan kontrak pada bulan September 2018, dia secara sewenang-wenang melanjutkan kegiatan hiburannya tanpa perusahaan. Bayar 500 juta won," ungkap Wellmade Star Entertainment.

Baca Juga: Geger Temuan Fosil Naga Laut Terbesar Dunia, Usianya 180 Juta Tahun

Menanggapi hal tersebut, Lee Sun Bin mengatakan bahwa klaim agensi terkait kontrak eksklusif dilanggar merupakan hal yang tidak benar.

"Meskipun manajer meminta revisi kontrak, tapi ada masalah pembayaran yang tidak transparan, pemrosesan akuntansi, dan perekrutan tanpa penjelasan sebelumnya. Wellmade justru menurunkan jabaran Lee Sun Bin," ungkap pihak Lee Sun Bin.***(Irma Nurfajri Aunulloh)


Editor : inilahkoran