Pengurus TPU Karet Bivak Ungkap Fakta Soal Pemindahan Makam Vanessa Angel

Petugas administrasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Agus Faizal mengungkapkan fakta soal pemindahan makam Vanessa Angel.

Pengurus TPU Karet Bivak Ungkap Fakta Soal Pemindahan Makam Vanessa Angel
Pihak TPU Karet Bivak, Agus



INILAHKORAN, Bandung - Petugas administrasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Agus Faizal mengungkapkan fakta soal pemindahan makam Vanessa Angel yang akan dilakukan Doddy Sudrajat.

Agus juga membantah soal pernyataan kuasa hukum Doddy Sudrajat, Djamaluddin yang menyebut telah mendapat persetujuan dari TPU Malaka ke TPU Karet Bivak.

"Untuk saat ini di TPU Karet Bivak belum ada pihak keluarga yang datang ataupun melengkapi pemberkasan pemindahan itu sendiri," ujar Agus dikutip Inilah Koran dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa 8 Februari 2022.

Baca Juga: CEK DISINI! Rute Trayek Stasiun Hall - Gunung Batu Kota Bandung

"Katanya mau dimakamkan disatukan dengan ibunya di sini tapi untuk saat ini kita dari TPU Karet Bivak belum ada kondfirmasi lebih lanjut dari pihak keluarga," lanjutnya.

Agus menjelaskan, ada beberapa berkas persyaratan yang harus dipenuhi untuk pemindahan makam tersebut ke TPU Karet Bivak.

"Salah satunya surat pernyataan dari pihak keluarga atau ahli waris, kedua surat pemindahan atau izin pemindahan dari TPU yang sebelumnya, ketiga surat ITPM, surat petak makam yang mau disatukan di sini," kata Agus.

Baca Juga: Rizky Febian dan Mahalini Pacaran Beda Agama, Sule-Nathalie Setuju?

Selain itu, Agus mengatakan bahwa pemindahan bisa dilakukan dengan syarat makam tersebut sudah tiga tahun.

Akan tetapi, kata Agus tidak menutup kemungkinan makam tersebut dipindahkan sebelum waktu tiga tahun, misalnya karena terkena bencana alam.

"Untuk di Pemda DKI  pemindahak kerangka itu minimal 3 tahun baru bisa dipindahkan. Minimal jenazah sudah minimal 3 tahun di tempat tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Haji Faisal Siap Hadang Doddy Sudrajat Jika Pindahkan Makam Vanessa Angel Tak Sesuai Hukum Agama dan Negara

Dia pun menyarankan dalam prosedur pemindahan makam tersebut sebaiknya disetujui oleh kedua keluarga yang bersangkutan.

"Kita di sini ya karena ini polemik keluarga ya harusnya kedua belah pihak yang menyetujui. Intiya da persetujuan keluarga ahli waris," pungkasnya.***


Editor : inilahkoran