Ini Kata Praktisi Hukum Soal Pemindahan Makam Vanessa Angel
Praktisi Hukum Suratman memberikan pendapatnya terkait pemindahan makam Vanessa Angel yang akan dilakukan Doddy Sudrajat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Praktisi Hukum, Suratman memberikan pendapatnya terkait pemindahan makam Vanessa Angel yang akan dilakukan Doddy Sudrajat.
Menurut Suratman pemindahan makam tersebut harus sesuai dengan aturan Pemda DKI Jakarta dan konteks pemindahan harus jelas.
"Sepanjang pengetahuan saya itu minimal harus 3 tahun baru bisa dipindahkan, konteks pemindahan makamnya untuk apa," kata Suratman dikutip Inilah Koran dari YouTube Seleb Oncam News, Rabu 9 Februari 2022.
Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Simone Inzaghi Diskors Usai Inter Keok Lawan AC Milan
Selain itu, Suratman menyebut jika Doddy Sudrajat terus melanjutkan niat untuk memindahkan makam putrinya itu maka akan menimbulkan konflik baru.
Dia pun menyarankan agar Doddy Sudrajat mengurungkan niatnya untuk memndahkan makam dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.
"Jadi kalo saya boleh saran sementara ini jangan dulu pindahkan makam, tunggu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum pasti. Sekarang belum waktunya menurut saya sih," ucapnya.
Baca Juga: Spanduk Misterius 'Arteria Dahlan Politisi PDIP Musuh Sunda' Terpajang di Jalan Diponogoro Bandung
Lebih lanjut, menurutnya saat ini pun proses hukum terkait hak asuh Gala Sky masih belum selesai.
"Pertama saya kira karena proses hukum masih berjalan dan sebetulnya yang berhak melakukan pemindahan makam itu adalah anak dari alrmahumah," ujar Suratman.
"Karena putusannya belum keluar, saya kira pak doddy harus menahan diri dulu uhtuk tidak melakukan pemindahan makam," imbuhnya.
Seperti diketahui, Doddy Sudrajat berniat memindahkan makam Vanessa Angel ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak.
Doddy berniat memindahkan makam tersebut usai 100 hari kepergian Vanessa Angel.***
Editor : inilahkoran


