Kasus Doni Salmanan, Penyidik Serahkan Berkas Perkara Ke Kejaksaan
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus Doni Salmanan ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Berkas perkara investasi bodong Qoutex yang menjerat Doni Salmanan dilimpahkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus Doni Salmanan ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Berkas tahap satu dikirim hari ini," kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol dikutip dari PMJ News, Senin, 18 April 2022.
Reinhard mengatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu hasil dari pihak kejaksaan terkait dengan penyerahan berkas perkara tahap satu tersebut apakah perlu dilengkapi atau tidak.
Jika dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan segera menyerahkan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti.
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Baca Juga: Penyebab Hilangnya Pahala Puasa Ramadhan, Buya Yahya: Harusnya Umat Islam Sadar
Dia dijerat Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***
Editor : inilahkoran

