Gegara Sarapan Bubur, Crazy Rich Malang Terancam Dipenjara 1 Bulan?
Pasangan crazy rich asal Malang, Gilang Widya Pramana dan sang istri Shandy Purnamasari terancam dipenjara gegara sarapan bubur?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pasangan crazy rich asal Malang, Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 dan sang istri Shandy Purnamasari belum lama ini mengunggah potret tengah sarapan bubur di Instagramnya.
Dalam unggahannya tersebut, Gilang dan Shandy tampak menikmati sarapan bubur di kawasan Kemang Raya, Jalan Cempedak, Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Resmi! ReVeLuv Besiap, Red Velvel Dikonfirmasi Comeback Maret Mendatang
Keduanya nampak memegang semangkuk bubur dengan masih menggunakan helm di kepalanya.
"Pacaran nyari bubur belum mandi ???? Asikin!!," tulis Shandy Purnamasari di Instagram yang dikutip pada Jumat 18 Februari 2022.
Akan tetapi, potret Gilang dan Shandy yang tengah menikmati semangkuk bubur tersebut menuai kritikan, salah satunya dari Koalisi Pejalan Kaki.
Baca Juga: DIBUKA! Cek Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 di Sini
Pasangan itu dikritik lantaran memarkir motor di trotoar hingga menghalangi ubin pemandu tunanetra (guiding block).
"Apakah aturan masih mempan sama sultan? Walaupun sampai menghakimi ruang disabilitas tunanetra (ubin pemandu) yang penting senang," kritik Koalisi Pejalan Kaki di Instagram.
"Jika ada yang berteman dengan Sultan ini, tolong ingatkan fungsi trotoar dan guiding block ya," sambungnya.
Kritikan yang dilayangkan Koaisi Pejalan Kaki terhadap Gilang dan Shandy ini ternyata mendapat dukungan dari netizen.
Baca Juga: Keluarga Ungkap Penyebab Ayah Doddy Sudrajat Meninggal Dunia
Banyak netizen yang menyayangkan sikap Gilang dan Shandy yang dianggap tidak mengindahkan aturan soal fasilitas pejalan kaki.
Gilang dan Shandy dianggap telah melanggar aturan Pasal 275 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU itu diatur, setiap orang yang mengganggu fasilitas pejalan kaki maka dipidana kurungan sebulan atau denda Rp250 ribu.***
Editor : inilahkoran


