Geger Arisan Bodong di Bandung Barat: IRT Dilaporkan ke Polisi, Emak-Emak Geruduk Polsek

Iptu Gofur menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi bersama Polsek Cikalongwetan tengah gencar mendalami kasus dugaan penipuan berkedok arisan bodong di Bandung Barat. 

Geger Arisan Bodong di Bandung Barat: IRT Dilaporkan ke Polisi, Emak-Emak Geruduk Polsek
Aksi emak-emak yang beramai-ramai mendatangi Polsek Cikalongwetan, Jalan Raya Bandung-Purwakarta, pada Minggu 14 September 2025 malam, bahkan sempat viral di media sosial. (ilustrasi)

INILAHKORAN, Ngamprah - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LL alias Fafa (24), asal Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalongwetan, dilaporkan ke polisi oleh sejumlah warga yang merasa menjadi korban penipuan.
 
Aksi emak-emak yang beramai-ramai mendatangi Polsek Cikalongwetan, Jalan Raya Bandung-Purwakarta, pada Minggu 14 September 2025 malam, bahkan sempat viral di media sosial. 

Mereka menuntut agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus arisan online yang diduga merugikan banyak orang ini.
 
"Betul, kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan," tegas Kepala Seksi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi pada Senin 15 September 2025.
 
Iptu Gofur menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi bersama Polsek Cikalongwetan tengah gencar mendalami kasus dugaan penipuan berkedok arisan bodong di Bandung Barat

Pihaknya juga tengah mengidentifikasi jumlah korban dan total kerugian yang dialami.
 
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jumlah pasti korban dan kerugian akibat penipuan arisan ini," ujarnya.
 
Berdasarkan keterangan salah seorang korban berinisial S (22), pelaku menjanjikan keuntungan menggiurkan dari arisan online tersebut. 

Korban S mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp3.900.000 kepada Fafa dengan harapan mendapatkan imbalan yang lebih besar.
 
"Pelaku mengiming-imingi keuntungan yang besar, sehingga korban tergiur untuk ikut arisan," ungkap Gofur.
 
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, uang yang diharapkan tak kunjung datang. 

Korban S pun merasa tertipu dan mengalami kerugian sebesar Rp3.900.000. Diduga, uang tersebut telah digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
 
"Saat ini, barang bukti yang telah kami amankan berupa 2 unit HP dan 4 lembar kwitansi. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas," pungkas Gofur.


Editor : Doni Ramdhani