Geger Produk Halal Tercemar Babi, Ketum PBNU Desak Evaluasi Menyeluruh Mekanisme Sertifikasi Halal

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Yahya Cholil Staquf, angkat bicara terkait kegemparan publik atas temuan produk berlabel halal yang ternyata mengandung unsur babi.

Geger Produk Halal Tercemar Babi, Ketum PBNU Desak Evaluasi Menyeluruh Mekanisme Sertifikasi Halal
Geger Produk Halal Tercemar Babi, Ketum PBNU Desak Evaluasi Menyeluruh Mekanisme Sertifikasi Halal

INILAHKORAN, Bandung – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Yahya Cholil Staquf, angkat bicara terkait kegemparan publik atas temuan produk berlabel halal yang ternyata mengandung unsur Babi.

Ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme Sertifikasi Halal yang selama ini diberlakukan.

Menurut Gus Yahya—sapaan akrabnya—perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap lembaga pemeriksa halal yang mengawasi proses sertifikasi produk-produk bermasalah tersebut.

Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penjaminan kehalalan suatu produk.

"Saya kira harus diurus, Makanan itu yg memeriksa siapa lembaga pemeriksa halalnya? Dan pemeriksa prosesnya. Nanti ketahuan siapa lembaga pemeriksa halalnya," ujar Gus Yahya, dikutip dari RRI.co.id.

Pernyataan ini disampaikan menyusul rilis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang mengungkapkan adanya sejumlah produk olahan mengandung unsur Babi, meski telah berlabel halal.

Dalam laporan tersebut, setidaknya tujuh produk telah dikenai sanksi administratif berupa penarikan dari pasaran.

Temuan ini memicu kekhawatiran di masyarakat, khususnya umat Islam, terkait validitas Sertifikasi Halal yang selama ini dijadikan pedoman dalam memilih produk konsumsi. Gus Yahya menegaskan, lembaga pemerintah yang bertugas mengelola dan mengawasi Sertifikasi Halal harus bertanggung jawab penuh.

Penarikan produk tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Selain itu, produk-produk yang tidak memiliki sertifikat halal juga dikenai tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Pangan dan peraturan terkait label pangan.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan