Gelapkan Onderdil Pesawat, 2 Karyawan PT DI Divonis 2,5 Tahun
Majelis hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman 2,5 tahun kepada dua karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) Agus Zaenudin dan Mochammad Radenaswara. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan negara Rp5,4 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Majelis hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman 2,5 tahun kepada dua karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) Agus Zaenudin dan Mochammad Radenaswara. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan negara Rp5,4 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan penggelapan spare part milik PT DI dengan total Rp5,4 miliar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (5/12/2019).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Yulia menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, yakni spare part pesawat milik PT DI senilai Rp5,4 miliar, sebagaimana Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agus Zaenudin dan terdakwa Mochammad Radenaswara masing-masing selama dua tahun dan enam bulan," katanya.
Dalam sidang tersebut, juga dibacakan vonis untuk tiga terdakwa lainnya. Mereka, yakni Dian Hardiansyah dan Wawan Kriswan hukuman 1 tahun dan enam bulan, kemudian terdakwa Indra Nanda Lesmana hukuman selama 10 bulan.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bandung Lucky Afgani, yakni Agus dan Radenaswara masing-masing dituntut 3 tahun, terdakwa Dia dan Wawan dituntut 2 tahun dan terdakwa Indra dituntut satu tahun.
Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa merugikan negara sebesar Rp5,4 miliar. Sedangkan, yang meringankan para terdakwa sopan, kooperatif, dan mengakui perbuatannya. Atas putusan tersebut para terdakwa mengaku pikir-pikir, begitu juga tim JPU.
Dalam uraiannya, hakim menyatakan terdakwa Agus Zaenudian dan empat terdakwa lainnya (berkas terpisah), antara Mei 2018 sampai September 2018 bertempat di Gudang CH, Gudang CG dan Gudang Ex Repair Area PT DI dengan sengaja melawan hukum memiliki barang yang bukan hak miliknya.
”Yakni spare part pesawat terbang yang nilainya mencapai US$374.266,53 atau jika dirupiahkan mencapai Rp5.426.864.685,” katanya.
Adapun barang yang milik PT DI yang digelapkan oleh para terdakwa itu totalnya sebanyak 19 item, dan diperjualbelikan tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP) dan izin manajer PT DI.
Dari 19 spare part pesawat terbang yang dikeluarkan, sebanyak 18 item diberikan kepada Mochamad Randenamara yang merupakan staff divisi fasilitas umum PT DI dengan cara Mochamad Randenaswara terlebih dahulu menghubungi terdakwa dan menginformasikan spare part pesawat yang dibutuhkan untuk diambil dari gudang.
Kemudian pada saat Jam istirahat atau setelah pegawai yang lain pulang dan kondisi ruangan sedang sepi, terdakwa mengambil spare part pesawat yang dipesan dan memasukkannya ke dalam tas punggung dan diberikan kepada Radenaswara.
”Di hanggar fasilitas kerja Mochammad Radenaswara, terdakwa bertukar tas. Atau terkadang trasnsaksi dilakukan di toilet lantai dasar Geudng Air Craft Integration jika barang yang dipesan berupa konektor pesawat terbang yang bisa disimpan di saku baju produksi terdakwa,” ujarnya.
Sementara itu, khusus spare part berupa empat buah konektor terdakwa berikan kepada Indra Lesmana selaku staff gudang CG PT DI untuk mengambil spare part tersebut dengan menawarkan fee/keuntungan sebanyak Rp500 ribu untuk satu buah konektor.
Ia mengungkapkan, 18 spare part yang diberikan kepada Mochamad Randenaswara, dijual secara bertahap ke luar, yakni ke Darmawan als Budi als Anduk, Iwan als Beke dan Beni als Benjol (DPO) dengan total penjualan senilai Rp429 juta.
“Saksi Mochamad Randenaswara serahkan kepada terdakwa sebesar Rp358 juta, dan sisanya Rp71 juta keuntungan pribadinya,” ujarnya.
Selain kepada M Radenaswara, terdakwa juga menjual satu buah buah inverter yang digunakan untuk pesawat CN235, produksi GE Aviation System kepada Dian Hadiansyah yang merupakan supervisor quality inspection production shop and sub assy di divisi quality assurance senilai Rp45 juta, dan dijual Dian ke Wawan karyawan kontrak PT DI senilai Rp50 juta. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani

