Gelar Operasi Gakkum, Belasan Kendaraan yang Parkir Sembarangan Digembok Petugas Dishub Kota Cimahi

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama petugas gabungan melaksanakan Operasi Penegakkan Hukum (Gakum) di sejumlah titik di Kota Cimahi.

Gelar Operasi Gakkum, Belasan Kendaraan yang Parkir Sembarangan Digembok Petugas Dishub Kota Cimahi
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama petugas gabungan melaksanakan Operasi Penegakkan Hukum (Gakum) di sejumlah titik di Kota Cimahi./agus satia negara

INILAHKORAN, Cimahi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama petugas gabungan melaksanakan Operasi Penegakkan Hukum (Gakum) di sejumlah titik di Kota Cimahi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan menyusul kian maraknya pengguna kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat terlarang. Sekaligus, menjadi upaya menyadarkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan sembarangan lantaran menjadi salah satu penyebab kemacetan.

Dalam operasi Gakkum tersebut, sebanyak 12 unit kendaraan roda empat terpaksa digembok dan satu unit lainnya terpaksa harus diderek petugas.

Baca Juga : Bangun Flyover Nurtanio, Pemkot Bandung Hibahkan Lahan 1.500 Meter Persegi

"Para pemilik belasan kendaraan roda empat tersebut memarkirkan kendaraan mereka di badan jalan yang ada tanda larangan parkir. Selain itu di beberapa kendaraan lainnya yang melanggar, dipasangi stiker bertuliskan kendaraan melanggar aturan parkir," kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, Muhammad Nur Effendi, Rabu 8 Maret 2023.

Ia menjelaskan, prosedur penggembokan kendaraan tersebut dilakukan usai petugas menunggu pemilik kendaraannya selama 15 menit. Jika datang maka mereka disuruh untuk memindahkan parkirnya, tapi jika tidak datang maka kendaraan langsung digembok. Sementara satu mobil terpaksa diderek karena diparkir berhari-hari.

Kendati demikian, bagi pemilik kendaraan yang digembok dan derek, agar mendatangi kantor Dishub Kota Cimahi dengan membawa surat-surat kendaraan untuk mengambilnya. Sedangkan, untuk yang kedapatan melanggar di lokasi diperingatkan dan agar tidak melakukan tindakan serupa.

Baca Juga : Bentrok Dengan Ojol, Polisi Amankan Beberapa Mata Elang di Bandung

"Petugas juga sekaligus mengimbau para pengendara kendaraan, baik roda dua maupun roda empat untuk tidak parkir di tempat yang dilarang," jelasnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana