Satlantas Polres Cimahi Soroti Pelanggaran STNK Fotokopi di Kendaraan Rental
Polisi menemukan masalah spesifik yang berulang, yakni maraknya pemilik usaha persewaan kendaraan hanya melampirkan salinan STNK, bukan dokumen aslinya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polisi menemukan masalah spesifik yang berulang, yakni maraknya pemilik usaha persewaan kendaraan hanya melampirkan salinan STNK, bukan dokumen asli pada unit yang disewakan.
Penemuan itu terungkap saat Operasi Gabungan (Opsgab) Pemeriksaan Pajak kendaraan Bermotor yang dipusatkan di gerbang tol Padalarang, Rabu (5/8/2026).
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Cimahi Iptu Adyas S Briliawan menegaskan, hal tersebut merupakan pelanggaran tegas terhadap aturan lalu lintas karena fotokopi tidak memiliki kekuatan hukum sah untuk dibawa di jalan raya.
Menurutnya, pihak kepolisian memahami alasan pelaku usaha yang berdalih ingin meminimalisir risiko kehilangan atau pembawaan kabur dokumen asli jika kendaraan disewa pihak lain.
Namun demikian, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan untuk melanggar peraturan yang berlaku.
"SIM dan STNK harus asli, tidak ada kompromi soal ini," kata Adyas usai mendampingi Bapenda KBB.
Adyas mengungkapkan, solusi yang ditawarkan tetap mengacu pada ketentuan hukum, yakni pemilik rental wajib menyertakan dokumen asli, atau jika terjaring dalam kondisi menunggak pajak, diberikan kesempatan melunasi kewajiban saat itu juga.
"Hal itu dilakukan mendapatkan kembali hak berlalunya kendaraan tanpa dikenakan sanksi tilang tambahan," ungkapnya.
Adyas menyebut, sasaran utama operasi gabungan ini difokuskan pada kendaraan wilayah Jawa Barat yang lalai melakukan daftar ulang. Sementara untuk kendaraan dari luar provinsi seperti Jakarta, Bogor, maupun Cianjur tidak menjadi sasaran pemeriksaan.
Meskipun belum ada rekapitulasi resmi jumlah kendaraan yang diperiksa dan ditindak hari ini, polisi mengonfirmasi adanya sejumlah pelanggar yang terjaring, termasuk dari kalangan pengusaha rental.
"Pendekatan yang diterapkan bersifat persuasif namun tegas, yakni mengutamakan edukasi dan penyelesaian administrasi di tempat guna meningkatkan kepatuhan jangka panjang tanpa menimbulkan keresahan berlebih bagi masyarakat," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani


