Gempa Tektonik MMI II Tidak Pengaruhi Aktivitas Gunung Tangkuban Parahu

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan gempa bumi tektonik yang terjadi di kawasan Gunung Tangkuban Parahu.

Gempa Tektonik MMI II Tidak Pengaruhi Aktivitas Gunung Tangkuban Parahu
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan gempa bumi tektonik yang terjadi di kawasan Gunung Tangkuban Parahu pada Kamis (9/7/2026), tidak memicu peningkatan aktivitas vulkanik gunung tersebut. Status Gunung Tangkuban Parahu hingga saat ini tetap berada pada Level I (Normal).

Berdasarkan laporan Badan Geologi, Gempa Tektonik dengan intensitas MMI II terjadi pada pukul 12.11.02 WIB, kemudian disusul gempa berkekuatan MMI I pada pukul 12.22.38 WIB. 

Guncangan dirasakan ringan di Pos Pengamatan Gunungapi Tangkuban Parahu dan tidak menyebabkan kerusakan.

“Hasil analisis menunjukkan bahwa kejadian gempa tersebut tidak berdampak terhadap aktivitas vulkanik Gunung Tangkuban Parahu,” ujar Plt Kepala Badan Geologi, Lana Saria, Jumat (10/7/2026).

Rekaman kegempaan selama periode 1–9 Juli 2026 mencatat satu kali gempa hembusan, 30 kali gempa low frequency, satu kali gempa vulkanik dangkal, serta empat kali Gempa Tektonik jauh. 

Selain itu, hasil pemantauan deformasi melalui alat tiltmeter dan Electronic Distance Measurement (EDM) juga tidak menunjukkan adanya peningkatan aktivitas.

Ia bahwa berdasarkan hasil pemantauan visual, kegempaan, dan deformasi, Gempa Tektonik yang terjadi tidak memengaruhi kondisi Gunung Tangkuban Parahu sehingga tingkat aktivitasnya tetap berada pada Level I atau Normal.

Ia mengimbau masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke kawasan Gunung Tangkuban Parahu, khususnya di sekitar Kawah Ratu dan Kawah Upas, agar tidak turun ke dalam kawah serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi paparan gas vulkanik berbahaya. 

“Masyarakat juga diminta tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan, dan selalu mengikuti arahan dari instansi berwenang,” katanya.***


Editor : JakaPermana