Gibran Minta Pelaku Alih Fungsi Lahan Ditindak, Dedi Mulyadi Bilang Gini

Instruksi Wapres Gibran agar pelaku alih fungsi lahan ditindak tegas menyusul bencana longsor Cisarua KBB mendapat respons Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Gibran Minta Pelaku Alih Fungsi Lahan Ditindak, Dedi Mulyadi Bilang Gini
Dedi Mulyadi menuturkan, pemerintah harus lebih dulu mengurai secara jelas siapa aktor di balik tindakan alih fungsi lahan yang memicu bencana tersebut, apakah korporasi besar atau masyarakat kecil yang terdesak kebutuhan ekonomi. (adam husein)

INILAHKORAN.ID - Instruksi Wapres Gibran Rakabuming Raka agar pelaku alih fungsi lahan ditindak tegas menyusul bencana longsor Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapat respons Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara serampangan. Dedi Mulyadi menuturkan, pemerintah harus lebih dulu mengurai secara jelas siapa aktor di balik tindakan alih fungsi lahan yang memicu bencana tersebut, apakah korporasi besar atau masyarakat kecil yang terdesak kebutuhan ekonomi.

"Yang tinggal (lihat), alih fungsi lahan itu korporasi apa perorangan? Apakah orang-orang yang mohon maaf ya, masyarakat kelas menengah ke bawah mau kita adili, kan masyarakat biasa," kata Dedi Mulyadi di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Selasa 27 Januari 2026.

Ia menilai, pendekatan hukum harus dibedakan secara tegas. Jika pelaku alih fungsi lahan adalah korporasi, maka negara wajib hadir dengan tindakan hukum tegas karena dampaknya merugikan masyarakat luas dan meningkatkan risiko bencana.

"Kalau itu korporasi, harus ditindak. Gitu loh. Kalau perorangan, masyarakat awam, dan karena kebutuhan, justru bukan ditindak. Tetapi dikasih pekerjaan baru agar mereka tidak melakukan alih fungsi," ucapnya.

Terkait longsor Cisarua KBB, Dedi Mulyadi tak menampik wilayah tersebut awalnya merupakan kawasan hutan. Namun, ia lebih menyoroti akar persoalan yang menurutnya justru berada pada kebijakan pemerintah di masa lalu.

Dedi Mulyadi mempertanyakan proses perubahan status lahan yang memungkinkan kawasan hutan beralih fungsi menjadi permukiman dan perkebunan, baik milik perorangan maupun perusahaan.

"Ya kalau kita mau jujur, asalnya dulu tanah hutan. Gimana itu bisa berubah menjadi milik perorangan atau milik perusahaan? Itu aja dulu. Kenapa? Tahun kapan?" ujarnya.

Sebelumnya, saat meninjau langsung lokasi bencana longsor Cisarua KBB pada Minggu 25 Januari 2026, Gibran meminta pemerintahan daerah mengusut secara serius praktik alih fungsi lahan. Pasalnya, tindakan itu diduga kuat menjadi pemicu terjadinya bencana tersebut. 


Editor : Doni Ramdhani