Gile...Polisi Bogor Ringkus 60 Pelaku Curanmor, Terbesar dalam Sejarah

Operasi kejahatan pencurian (jaran) kendaraan roda dua yang dilakukan oleh Sat Reskrim dan Polsek di wilayah hukum Polres Bogor berhasil menangkap 60 orang pelakunya, baik di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur dan Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Gile...Polisi Bogor Ringkus 60 Pelaku Curanmor, Terbesar dalam Sejarah

INILAH, Cibinong – Operasi kejahatan pencurian (jaran) kendaraan roda dua yang dilakukan oleh Sat Reskrim dan Polsek di wilayah hukum Polres Bogor berhasil menangkap 60 orang pelakunya, baik di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur dan Kota Tangerang, Provinsi Banten.

"Ke-60 orang pelaku kejahatan curanmor hasil Operasi Jaran selama beberapa waktu ini merupakan  hasil tangkapan Sat Reskrim dan Polsek yang di wilayah hukum Polres Bogor, mereka melakukan aksinya di banyak wilayah dengan sasaran rumah, pertokoan dan perkantoran," ucap Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Kamis, (4/3).

Untuk 'pemetik', ia menjelaskan akan diancam dengan pasal 363 dan 470 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara penadah hasil Curanmor akan diancam dengan pasal 481 KUHP.

Baca Juga : Alhamdulillah, Pasien Covid-19 di RS Lapangan Bogor Tinggal 20 Orang

"Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 7 tahun," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian melanjutkan jumlah pelaku curanmor dan barang bukti yang berhasil diamankan merupakan yang terbesar dari Operasi Jaran sebelumnya.

"Pelaku dan barang bukti yang ditangkap dan diamankan  ini hasil Operasi Jaran kurang lebih dua minggu atau mulai dari 22 Februari hingga 3 Maret kemarin," lanjut AKP Handreas. (Reza Zurifwan)
 

Baca Juga : Kota Bogor Tunggu Arahan Gubernur Untuk Varian Baru Corona


Editor : Zulfirman