Gratis! Begini Cara Urus Kartu Keluarga Bagi Para Pengantin Baru

Bagi pasangan yang baru menikah, wajib untuk mengurus pembuatan KK atau pecah Kartu Keluarga usai pernikahan selesai dilaksanakan.

Gratis! Begini Cara Urus Kartu Keluarga Bagi Para Pengantin Baru
Ilustrasi pasangan suami istri yang baru menikah.

INILAHKORAN, Bandung - Kartu Keluarga (KK) menjadi salah satu identitas yang penting karena memuat data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, dan informasi penting lainnya.

Bagi pasangan yang baru menikah, wajib untuk mengurus pembuatan KK atau pecah Kartu Keluarga usai pernikahan selesai dilaksanakan.

Dikutip dari Instagram Indonesia Baik, Kamis 28 Oktober 2021 ada beberapa tahapan yang harus diketahui oleh pengantin baru yang akan mengurus KK.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1030, Kehebatan Awakening Law dan Kid Akan Diperlihatkan?

Berikut ini cara untuk mengurus KK bagi pengantin baru.

1. Tidak perlu surat pengantar RT/RW

2. Bawa akta perkawinan ke Dinas Dukcapil

3. Sertai dengan KK orang tua masing-masing

4. Setelah syarat lengkap akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru dengan status yang baru

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 28 Oktober 2021: Keluarga Al Diteror Lagi, Irfan Dalang Semuanya?

Waktu penyelesaian pengurusan KK ini bisa satu hari. Namun, jika terkendala dengan jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) maka akan membutuhkan waktu beberapa hari.

Baca Juga: Longsor di Tanah Surga Bogor Jadi Inspirasi B-Obsession Ciptakan Lagu

Perlu dicatat, semua layanan pengurusan KK tersebut tidak dipungut biaya apapun alias gratis.***(Firda Rachmawati)

 
 


Editor : inilahkoran