Gugatan Dikabulkan PTUN, GGM Archery Camp Bakal Tuntut Ganti dan Pemalsuan Dokumen Secara Pidana

Usai memenangkan gugatan di PTUN Bandung GGM Achery Camp akan mengajukan gugatan secara perdata dan pidana kepada Permata Bank

Gugatan Dikabulkan PTUN, GGM Archery Camp Bakal Tuntut Ganti dan Pemalsuan Dokumen Secara Pidana
ilustrasi hukum

INILAHKORAN, Bandung – Majelis PTUN Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Berbadan Hukum GGM Archery Camp melawan Wali Kota Bandung cq Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.

Perkara dengan nomor 134/6/2022/PTUN Bandung itu terkait dengan proses permohonan IMB dalam pembangunan Bank Permata yang terletak di Jalan Merdeka, yang bersebelahan dengan Gedung Gelanggang Generasi Muda (GGM) Kota Bandung.

Putusan PTUN tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dikdik Somantri, dan menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan GGM Archery Camp pada 25 April 2022.

Baca Juga: Yana Mulyana Berharap Gedung GGM Jadi Pusat Gerakan Kepemudaan di Kota Bandung

"Setelah mendapat salinan putusan dari PTUN, kami akan menindaklanjuti dengan gugatan  permohonan ganti rugi secara perdata dan pemalsuan dokumen secara pidana," kata Ketua GGM Archery Camp Deni Danurwenda pada Selasa  7 Juni 2022.

Menurut dia, setelah PTUN membatalkan IMB dari Bank Permata, pihaknya melanjutkan gugatan secara perdata. Deni menyebutkan besaran kompensasi yang diminta itu sebesar Rp3,5 miliar. Jumlah itu merupakan 1 persen dari aset Bank Permata yang terletak di Jalan Merdeka.

Selain itu, gugatan secara pidana juga dilakukan berkaitan dengan adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan Bank Permata saat merenovasi bangunan.

Baca Juga: Aktivasi GGM, KNPI Kota Bandung Bakal Gandeng Seluruh OKP

Sementara itu, Deni Hidayatuloh sebagai kuasa hukum penggugat  menyebutkan fakta persidangan mengungkap adanya pemalsuan tanda-tangan pada beberapa dokumen yang dimiliki Bank Permata dalam upaya pengajuan IMB untuk pembangunan Gedung baru Bank Permata Jl. Merdeka No 66 Bandung.

Untuk diketahui, Bank Permata yang awalnya diduga mengabaikan faktor keselamatan hingga berakhir di meja hijau. Pada tanggal 9 Oktober 2021, panel logam berukuran 3 x 2 meter yang dipasang di Bank Permata jatuh dan hampir menimpa atlet panahan yang sedang latihan di Gedung GGM.

Kejadian berikutnya yang juga mengancam keselamatan kembali terjadi pada 14 Oktober 2021. Dinding pembatas antara GGM dan Bank Permata yang berada di sebelah timur, hancur terkena imbas pembongkaran yang menggunakan alat berat.

Baca Juga: Foto: Kerja Sama Persib dan Permata Bank Syariah

Untuk mencegah kejadian serupa berulang, pihak GGM Archery Camp mengirim surat kepada pejabat yang berwenang, dan melakukan pertemuan serta mediasi dengan PIhak Bank Permata cq Pelaksana Projek, tetapi semua usaha tersebut tidak membuahkan hasil.

Hingga akhirnya pada tanggal 23 November 2021, GGM Archery Camp mengajukan gugatan ke PTUN Bandung untuk membatalkan IMB Pembangunan Bank Permata Merdeka Bandung.

"Kami menilai pembongkaran yang dilakukan dengan potensi mencelakakan orang lain, pelanggaran-pelangaran yang dilakukan oleh pihak pelaksana terhadap asas dan prinsip K3 serta SMK3 Gedung," ujar Deni.

Bahkan ditemukan kejanggalan yang berkaitan dengan nomor IMB. Terdapat 2 nomor IMB, satu yang dipampang di Papan Projek dan satu lagi yang terdapat di system DPMPTSP yang keduanya bersumber kepada 1 nomor resi.

Baca Juga: PT Astra Lepas Semua Saham di Bank Permata

"Sehingga patut diduga dokumen teknis untuk IMB tersebut tidak lengkap. IMB tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Rencana Teknis Pembongkaran Gedung, padahal terdapat kegiatan pembongkaran masiv terhadap Gedung yang lama," papar Ely Sunarya yang juga sebagai Kuasa Hukum Penggugat.

GGM Archery Camp mengajukan laporan ke Polda Jabar pada 2 Desember 2021. Namun pembangunan Bank Permata masih tetap melaksanakan pembongkaran dan pembangunan dengan tidak memperhatikan keamanan dan keselamatan. Pembangunan dihentikan melalui surat DPMPTSP pada Maret 2022.

Berikutnya pada proses pemeriksaan saksi Prita Andriani (Kepala Kanwil Jawa Barat I Bank Permata) sebagai pemohon dalam bundle permohonan IMB yang disampaikan sebagai bukti dari pihak Tergugat yakni DPMPTSP. Pada persidangan tanggal 14 April 2022, setelah dikonfirmasi dengan diperlihatkan bundle permohonan IMB dimaksud terungkap bahwa terdapat pemalsuan tanda-tangan pada beberapa dokumen yang terdapat dalam bundle permohonan IMB tersebut.

Baca Juga: PT Bayan Tarik Utang US$190 Juta dari Bank Permata

"Dengan adanya fakta persidangan tersebut, kami kira agar dapat ditindaklanjuti sebagai pengembangan dari laporan pidana, pada penyelidikan oleh Unit II Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Jabar, karena sejatinya secara kasat mata terlihat perbedaan yang mencolok sehingga dapat mengakibatkan permohonan itu tidak akan pernah dikabulkan tapi mungkin patut diduga ada keterlibatan pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan permohonan IMB itu dikabulkan, tentunya tugas Penyidik lah yang nanti mengungkap siapa saja yang terlibat," ujar Deni Hidayatuloh.

“PT. Bank Permata Tbk sebagai perusahaan yang sudah melantai di bursa efek, juga pernah berhasil meraih peringkat ke 7 di Indonesia dan masuk katagori Asean Asset Class PCLs pada Asean Corporate Governance Scorecard Award sebagai bukti tata Kelola perusahaan yang mumpuni tentunya sungguh sangat disayangkan bila dalam perjalannannya masih melakukan praktek seperti yang terungkap dalam fakta persidangan dan tentunya hal-hal tersebut mencederai asas kepatuhan hukum perusahaan, Hal ini harus menjadi perhatian para pemegangang saham," tegasnya. (*)


Editor : inilahkoran