Gugatan Pasangan Wahyu-Ramzi ke KPU Cianjur Ditolak PTUN, Malah Dihukum Balik Bayar Biaya Perkara

Gugatan pasangan calon bupati dan wakil nomor urut 2 Wahyu-Ramzi terhadap KPU Cianjur, yang memperkarakan surat penetapan paslon tidak diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan Pasangan Wahyu-Ramzi ke KPU Cianjur Ditolak PTUN, Malah Dihukum Balik Bayar Biaya Perkara
PTUN Bandung justru menghukum balik penggugat, Muhammad Wahyu-Ramzi dengan membayar biaya perkara gugatan atas polemik tersebut. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Gugatan pasangan calon bupati dan wakil nomor urut 2 Wahyu-Ramzi terhadap KPU Cianjur, yang memperkarakan surat penetapan paslon tidak diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

PTUN Bandung justru menghukum balik penggugat, Muhammad Wahyu-Ramzi dengan membayar biaya perkara gugatan atas polemik tersebut.

Gugatan dengan register perkara Nomor 145/PEN-DIS/2024/PTUN.Bdg yang dilayangkan ke Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung 8 Oktober 2024 silam ditolak dan akhirnya penggugat diminta menanggung biaya perkara sebesar Rp360 ribu.

Dimana keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat permusyawaratan pada Kamis 24 Oktober 2024, Hari Haetomo Setyo Nugrohi selaku Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Penetapan tersebut diucapkan dalam sidang secara elektronik (eCourt).

Menanggapi adanya putusan PTUN tersebut, Ketua KPU Cianjur Muchamad Ridwan mengatakan pihaknya tetap akan berada di rel jalur tahapan Pilkada yang saat ini sedang berlangsung.

"Jadi kami tetap melanjutkan sesuai tahapan Pilkada Kabupaten Cianjur yang sedang berlangsung," ujar Ridwan, Selasa 29 Oktober 2024.

Komisioner Divisi Hukum KPU Cianjur Misbahudin menambahkan, pihaknya juga sesuai arahan dan tahapan yang saat ini sedang berlangsung. 

Disinggung soal kemungkinan permasalahan hukum setelah putusan PTUN, pihaknya masih menunggu.

"Kalau soal langkah, kita saat ini masih menunggu apakah penggugat masih akan melanjutkan perkaranya atau tidak," ujar Misbahudin.

Dia mengatakan, tahapan Pilkada Kabupaten Cianjur saat ini terus berjalan, terlepas dari dinamika yang terjadi.

"Tahapan terus berjalan, karena untuk soal logistik, kampanye, sosialisasi dan DPTB itu terus berjalan. Sudah ada masing-masing PIC dari komisioner," lanjutnya.

Kuasa Hukum BHSI Deden Muharam mengatakan, Paslon nomor 1 sempat melakukan intervensi hukum terkait perkara gugatan Paslon nomor 2 ke KPU Cianjur.

"Alhamdulilah PTUN tak menerima gugatan tersebut, pada dasarnya kami siap mengawal dan menghadapi permasalahan hukum yang menimpa klien kami," tandas Deden. 


Editor : Doni Ramdhani