Gugatan Pencemaran Nama Garo Sero pada Penggemar Kim Soo Hyun Ditolak Pihak Berwenang

Pihak berwenang kini tolak gugatan Gari Sero atas tuduhan pencemaran nama baik pada penggemar Kim Soo Hyun.

Gugatan Pencemaran Nama Garo Sero pada Penggemar Kim Soo Hyun Ditolak Pihak Berwenang
Aktor Kim Soo Hyun.

INILAHKORAN, Bandung - Sampai saat ini aktor Kim Soo Hyun masih terlibat kontroversi setelah aktris Kim Sae Ron meninggal di hari ulang tahunnya.

Setelah hampir 10 bulan konflik hukum yang melibatkan Kim Soo Hyun, putusan resmi pertama telah dikeluarkan oleh pihak berwenang yang melakukan penyelidikan. 

Kantor Polisi Gangnam di Seoul kini memutuskan untuk tidak melanjutkan tuntutan (tidak ada dakwaan) dalam kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Garo Sero Institute terhadap penggemar Kim Soo Hyun.

Perselisihan ini bermula dari protes yang diselenggarakan pada Mei tahun lalu oleh "Korea and Global Fan Union" milik Kim Soo Hyun, yang menggelar demonstrasi "truk protes" di luar konferensi pers Garo Sero Institute. 

Dengan menggunakan layar LED besar yang dipasang di truk, serikat penggemar tersebut menyuarakan kecurigaan terkait tuduhan yang dibuat oleh Garo Sero Institute dan keluarga mendiang Kim Sae Ron.

Perwakilan Institut Garo Sero, Kim Se Ui, menyoroti dua pernyataan dari protes tersebut, mengklaim adanya pencemaran nama baik:

Pertama, tuduhan bahwa Institut Garo Sero menolak penyelidikan forensik terhadap perangkat mendiang Kim Sae Ron (telepon, laptop, dan tablet).

Kedua, klaim bahwa Institut Garo Sero terlibat dalam manipulasi opini publik yang memaksa dan penguntitan yang ditujukan kepada Kim Soo Hyun. Dia menegaskan bahwa kedua pernyataan tersebut salah dan merugikan.

Namun, polisi menyimpulkan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak memenuhi ambang batas pencemaran nama baik kriminal, sehingga secara efektif membebaskan kelompok penggemar tersebut dari kesalahan.

Keputusan ini adalah hasil investigasi resmi pertama yang muncul dari "situasi Kim Soo Hyun" yang sangat dipublikasikan, yang telah memicu serangkaian tuntutan dan gugatan balasan sejak Maret 2025.

Persatuan penggemar menyambut baik hasil tersebut, menyatakan bahwa hal itu menegaskan klaim mereka bukanlah kebohongan kriminal dan seharusnya tidak menjadi dasar untuk pencemaran nama baik.

Sementara itu, Kim Se Ui tetap berada di bawah tekanan hukum, karena pihak Kim Soo Hyun telah menggugatnya dan keluarga Kim Sae Ron atas pelanggaran Undang-Undang Anti-Penguntitan dan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi. 

gugatan perdata terpisah senilai 12 miliar KRW juga telah diajukan, dengan pembekuan aset atas properti dan rekening Kim Se Ui telah diberikan.

Perang hukum terus berlanjut, dengan kedua pihak saling mengajukan gugatan, menunjukkan perselisihan yang berkepanjangan.***


Editor : Irma Nurfajri