Gunakan Alamat Palsu, 31 Calon Peserta Didik di SMA Negeri 3 dan SMAN 5 Kota Bandung Didiskualifikasi

Panitia PPDB SMAN 3 dan SMAN 5 Kota Bandung mendiskualifikasi calon peserta didik (CPD) yang terbukti melakukan pelanggaran berupa penggunaan alamat palsu untuk mendaptar di PPDB Jawa Barat 2024.

Gunakan Alamat Palsu, 31 Calon Peserta Didik di SMA Negeri 3 dan SMAN 5 Kota Bandung Didiskualifikasi
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin bersama Plh Kadisdik Jabar memantau pelaksanaan pengumuman hasil PPDB 2024.

INILAHKORAN,Bandung,- Sebanyak 31 Calon Peserta Didik (CPD) dari dua sekolah di Kota Bandung didiskualifikasi karena terindikasi menggunakan alamat palsu. Dari 31 CPD tersebut, tercatat 25 dari SMAN 3 Bandung dan 6 CPD dari SMAN 5 Bandung.

Kepala SMAN 5 Kota Bandung yang juga Plt Kepala SMAN 3 Kota Bandung, Heru Ekowati mengungkapkan, didiskualifikasinya puluhan calon siswa tersebut merupakan respon atas banyaknya laporan masyarakat ke kanal pengaduan PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan sekolah tentang dugaan domisili tidak sesuai alamat dalam Kartu Keluarga (KK).

Laporan tersebut menurut Heru, kemudian ditindaklanjuti Tim PPDB SMAN 3 dan 5 Bandung dengan melakukan verifikasi lapangan pada 22 Juni 2024 untuk membuktikan kebenaran domisili Calon Peserta Didik (CPD)dan orang tua sebagaimana yang dilaporkan.

Berdasarkan laporan Tim Verifikasi Lapangan SMAN 3 dan 5 Bandung, ditemukan sebanyak 25 CPD atau orang tua tidak berdomisli di alamat sesuai KK. Begitu pun di SMAN 5 Bandung, sebanyak 6 CPD atau orang tua tidak berdomisili di alamat yang sebenarnya.

Sehingga, hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.

"Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangan orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1 maka Rapat Dewan Guru memutuskan status "diterima" CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi "tidak diterima," ungkapnya.

Heru Ekowatu menambahkan, rapat pleno pun telah dilakukan oleh Dewan Guru dan Kepala SMAN 3 dan 5 pada 23 Juni 2024. Sehingga, diputuskan untuk 25 CPD SMAN 3 Bandung dan 6 CPD SMAN 5 Bandung yang semula status "layak/lolos" menjadi "tidak layak/tidak lolos" dan akan dikeluarkan dari Data PPDB Jalur Zonasi.

Pemberitahuan perubahan status menjadi "tidak diterima" akan dimuat dalam akun setiap CPD tersebut pada Senin tanggal 24 Juni 2024.  Adapun kuota dampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.***


Editor : Ghiok Riswoto