PPDB Jabar 2024 Gaungkan Aspek Kejujuran Pemimpin dan Sekolah
Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) menambahkan filosofi tema PPDB Jabar 2024 dengan menekankan aspek kejujuran pemimpin dan sekolah bertajuk "Pemimpin jujur hadirkan sekolah jujur. Sekolah jujur hasilkan pemimpin jujur". Hal itu tak lain sebagai pendorong komitmen mewujudkan PPDB 2024 yang jujur, transparan dan akuntabel.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN-Bandung,-Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) tidak hanya menegaskan komitmen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang objektif, transparan dan akuntabel, tetapi juga menggaungkan aspek Kejujuran Pemimpin dan Sekolah.
Penguatan itu dilakukan dengan menghadirkan filosofi PPDB-jabar-2024'>PPDB Jabar 2024 dengan mengusung "Pemimpin jujur hadirkan Sekolah jujur, Sekolah jujur hadirkan Pemimpin jujur".
Plh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Mochamad Ade Afriandi mengungkapan, pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, akuntabel, dan bersih perlu didukung oleh semua pihak, baik orang tua, Sekolah, dan masyarakat untuk menyiapkan generasi muda menjadi Pemimpin yang jujur di masa depan.
"Seperti filosofi yang kita tambahkan dalam PPDB tahun ini, 'Pemimpin jujur hadirkan Sekolah jujur. Sekolah jujur hasilkan Pemimpin jujur'," ungkap Afriandi.
Dia menegaskan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah proses awal pendidikan yang dilakukan di setiap jenjang pendidikan baik jenjang pendidikan dasar maupun menengah. Sehingga aspek Kejujuran seperti ditegaskan dalam filosofi menjad sangat penting.
Untuk itu Afriandi kembali mengingatkan, keberhasilan PPDB dengan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel tidak cukup hanya menuntut kepada panitia penyelenggara PPDB, tapi juga perlu didukung semua pihak, baik panitia satuan pendidikan, orang tua peserta didik, maupun masyarakat sebagai komponen dari Tri Pusat Pendidikan.
"Di tahun 2024 ini, kita membuat terobosan baru dengan melakukan Komitmen Bersama yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) untuk mendukung PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel serta bersih dari intervensi," ungkap Afriandi, Minggu 2 Juni 2024.
Komitmen ini, tambahnya, dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas mulai dari Dinas Pendidikan, Cabang Dinas di wilayah I sampai XIII hingga ke satuan pendidikan masing-masing se-Jawa Barat untuk mewujudkan PPDB sesuai dengan prinsip-prinsip PPDB.
"Dalam pengembangan sistem IT aplikasi PPDB, Disdik Jawa Barat juga melakukan penyesuaian-penyesuaian, perbaikan, dan inovasi agar dapat menyediakan sistem yang komunikatif serta memberi kemudahan kepada masyarakat yang akan menggunakan aplikasi, " tuturnya.
Menurut Afriandi, berkaitan dengan transparansi data, Disdik Jabar telah melakukan pembahasan khusus secara mendalam dengan Komisi Informasi Publik (KIP), Ombudsman Jawa Barat tentang keterbukaan informasi publik mengacu pada peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan regulasi tersebut, ada beberapa informasi data peserta yang dapat ditayangkan ke publik dan ada yang dikecualikan. Artinya, tidak dapat ditayangkan ke publik," ungkap Mochamad Ade Afriandi, Minggu 2 Juni 2024.
Menurutnya, informasi publik yang tidak dapat diberikan, lanjutnya, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi. Data pendaftar PPDB yang tidak dapat dilihat publik meliputi data pekerjaan orang tua, misalnya pada jalur perpindahan tugas orang tua dan alamat. Namun, ada data yang dikecualikan, yaitu orang tua pendaftar yang memiliki akun untuk log in ke aplikasi PPDB sehingga dapat membandingkan pendaftar satu dengan pendaftar lainnya.
"Sehingga, Disdik Jabar sebagai pengelola sistem IT aplikasi dapat mempertanggungjawabkan data yang di-publish sebagaimana UU Keterbukaan Informasi Publik," ucapnya.
Sedangkan pada jalur zonasi, ungkapnya, yang menjadi ukuran adalah Kartu Keluarga (KK) terakhir calon peserta didik, bukan Sekolah asal SMP atau MTs. "Bisa saja asal sekolahnya dari luar kota misal di Garut, SMA-nya mendaftar di Bandung kalau memang calon peserta didik dan orang tuanya pindah ke Bandung. Yang terpenting, calon peserta didik sudah berdomisili minimal satu tahun," jelasnya.
Ia menambahkan, kesesuaian asal kota atau kabupaten SMP atau MTs dengan KK terakhir akan diverifikasi bagi calon peserta didik yang tinggal tidak dengan orang tua siswa atau tinggal dengan wali. "Untuk memastikan sudah berdomisili satu tahun, saat kelas 9 SMP/MTs. sudah bersekolah di kota atau kabupaten yang sesuai dengan KK-nya," ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat, orang tua atau pihak yang terlibat dalam penerbitan KK pun perlu memastikan tidak ada perpindahan calon peserta didik ke dalam KK wali yang fiktif dengan memanipulasi dalam upaya mendekatkan alamat domisili ke Sekolah yang diinginkan. "Hal ini akan berdampak pada kegagalan penanaman nilai karakter calon peserta didik yang jujur, disiplin, demokratis," tegasnya.***
Editor : Ghiok Riswoto


