Disdik Jabar Gandeng KIP dan Ombudsman Jawa Barat Wujudkan Transparansi Data PPDB 2024

Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) meletakan target pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dari aspek transparansi data. Komitmen tersebut dilakukan dengan menggandeng Komisi Informasi Publik (KIP) dan Ombudsman Jawa Barat untuk membahas secara khusus transpransi data.

Disdik Jabar Gandeng KIP dan Ombudsman Jawa Barat Wujudkan Transparansi Data PPDB 2024
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi. (Foto Istimewa)

INILAHKORAN, Bandung- Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi mengungkapkan, Disdik Jabar memastikan PPDB Jabar 2024 yang transparan. 

Menurut Afriandi, berkaitan dengan transparansi data, Disdik Jabar telah melakukan pembahasan khusus secara mendalam dengan Komisi Informasi Publik (KIP), Ombudsman Jawa Barat tentang keterbukaan informasi publik mengacu pada peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan regulasi tersebut, ada beberapa informasi data peserta yang dapat ditayangkan ke publik dan ada yang dikecualikan. Artinya, tidak dapat ditayangkan ke publik," ungkap Mochamad Ade Afriandi, Minggu 2 Juni 2024.

Menurutnya, informasi publik yang tidak dapat diberikan, lanjutnya, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi. Data pendaftar PPDB yang tidak dapat dilihat publik meliputi data pekerjaan orang tua, misalnya pada jalur perpindahan tugas orang tua dan alamat. Namun, ada data yang dikecualikan, yaitu orang tua pendaftar yang memiliki akun untuk log in ke aplikasi PPDB sehingga dapat membandingkan pendaftar satu dengan pendaftar lainnya.

"Sehingga, Disdik Jabar sebagai pengelola sistem IT aplikasi dapat mempertanggungjawabkan data yang di-publish sebagaimana UU Keterbukaan Informasi Publik," ucapnya.

Sedangkan pada jalur zonasi, ungkapnya, yang menjadi ukuran adalah Kartu Keluarga (KK) terakhir calon peserta didik, bukan sekolah asal SMP atau MTs. "Bisa saja asal sekolahnya dari luar kota misal di Garut, SMA-nya mendaftar di Bandung kalau memang calon peserta didik dan orang tuanya pindah ke Bandung. Yang terpenting, calon peserta didik sudah berdomisili minimal satu tahun," jelasnya. 

Ia menambahkan, kesesuaian asal kota atau kabupaten SMP atau MTs dengan KK terakhir akan diverifikasi bagi calon peserta didik yang tinggal tidak dengan orang tua siswa atau tinggal dengan wali. "Untuk memastikan sudah berdomisili satu tahun, saat kelas 9 SMP/MTs. sudah bersekolah di kota atau kabupaten yang sesuai dengan KK-nya," ujarnya. 

Ia menegaskan, masyarakat, orang tua atau pihak yang terlibat dalam penerbitan KK pun perlu memastikan tidak ada perpindahan calon peserta didik ke dalam KK wali yang fiktif dengan memanipulasi dalam upaya mendekatkan alamat domisili ke sekolah yang diinginkan. "Hal ini akan berdampak pada kegagalan penanaman nilai karakter calon peserta didik yang jujur, disiplin, demokratis," tegasnya.***


Editor : Ghiok Riswoto