Praktik Kecurangan PPDB Cimahi, Ngatiyan: Siap Sanksi Tegas

Pemkot Cimahi akan menindak tegas jika terbukti masih adanya jalur istimewa atau siswa titipan saat PPDB

Praktik Kecurangan PPDB Cimahi, Ngatiyan: Siap Sanksi Tegas
Wali Kota Cimahi Ngatiyana

INILAHKORAN.ID – Masih maraknya praktik siswa titipan, jalur istimewa dan intervensi dari pihak tertentu yang terjadi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat, terutama para orang tua di Kota Cimahi.

Pasalnya, tidak sedikit orang tua yang kecewa tatkala anak-anaknya yang dipastikan bisa masuk ke sekolah yang dituju, setelah pengumuman harus tersingkir oleh siswa yang masuk jalur titipan maupun istimewa.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, seluruh proses harus berjalan transparan, adil, dan sepenuhnya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

"Pemkot Cimahi telah menerbitkan aturan dan surat edaran yang mengikat seluruh satuan pendidikan di wilayahnya, yang melarang keras segala bentuk pelanggaran prosedur," kata Ngatiyana, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, penetapan wilayah penerimaan siswa pun sudah dibagi secara rinci dan jelas, sehingga tidak ada ruang untuk penempatan siswa di luar jalur yang ditentukan.

“Sudah tidak ada istilah titipan masuk sekolah. Semuanya harus normatif, harus masuk sesuai zona wilayah yang sudah ditetapkan," tegasnya.

"Tidak ada yang diistimewakan, tidak ada yang diperberat, semua diperlakukan sama di hadapan aturan,” sambungnya.

Sebagai bagian dari proses seleksi yang objektif, terang Ngatiyana, pihaknya juga telah melaksanakan Tes Kemampuan Anak bagi calon siswa jenjang SMP dan SMA. 

Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan, Ngatiyana menilai kemampuan akademik anak-anak Cimahi sangat memuaskan dan menunjukkan kesiapan yang baik. 

"Ini bukti nyata keberhasilan pembinaan dan kualitas sistem pendidikan yang telah dijalankan selama ini," ucapnya.

Tak cuma itu, lanjut Ngatiyana, pihaknya juga menegaskan komitmen nol toleransi terhadap praktik pungutan liar. Ia pun memperingatkan kepada seluruh pihak, baik pengelola sekolah maupun oknum yang terlibat, setiap bentuk pungutan biaya ilegal atau penerimaan titipan bakal diproses dengan tegas dan dikenai sanksi berat sesuai peraturan yang berlaku.

“Kalau ketahuan ada yang memungut bayaran dengan janji memasukkan anak ke sekolah tertentu, atau ada yang menerima titipan, kami tidak akan ragu memberikan sanksi. Baik itu teguran, pemecatan, maupun proses hukum, kami jalankan,” ungkapnya.

Ngatiyana menjelaskan, upaya penegakan aturan ini diambil demi memastikan pelaksanaan PPDB berjalan bersih dari kepentingan kelompok atau individu tertentu. 

Tujuannya, lanjut dia, bukan hanya untuk kelancaran administrasi, melainkan untuk mewujudkan akses pendidikan yang adil bagi seluruh warga serta menghapus persepsi negatif bahwa masuk sekolah di Cimahi butuh koneksi atau biaya tambahan.

“Dengan aturan yang tegas dan pengawasan ketat, kami berharap PPDB 2026 berjalan lancar, aman, dan bersih," paparnya.

"Ini langkah nyata kami membangun sistem pendidikan yang transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. ***


Editor : Ahmad Sayuti