PPDB Diganti SPMB, Simak Perubahan yang Diterapkan untuk Penerimaan Siswa Baru Jenjang SD, SMP, SMA
Mengenal SPMB, sistem penerimaan murid baru pengganti PPDB.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kebijakan ini mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sebagai langkah perbaikan dalam sistem penerimaan siswa.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan mengatasi berbagai kendala yang terjadi dalam sistem PPDB sebelumnya.
"Mengapa diganti? Karena kami ingin memberikan layanan pendidikan terbaik untuk semua siswa," ujar Abdul Mu’ti.
Ia menambahkan bahwa revisi ini merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya, yang masih memiliki berbagai kelemahan.
Perubahan yang Diterapkan dalam SPMB
Salah satu permasalahan utama dalam PPDB adalah ketimpangan daya tampung sekolah negeri serta terbatasnya akses bagi siswa berprestasi yang rumahnya jauh dari sekolah. Oleh karena itu, dalam SPMB, beberapa penyempurnaan dilakukan agar sistem lebih adil dan merata.
SPMB tetap mengadopsi empat jalur penerimaan, yaitu:
- Domisili – Sebelumnya disebut jalur zonasi, diperuntukkan bagi calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah.
- Afirmasi – Dikhususkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
- Prestasi – Diberikan kepada siswa dengan pencapaian akademik maupun non-akademik, termasuk pengalaman kepemimpinan seperti pengurus OSIS dan Pramuka.
- Mutasi – Ditujukan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas kerja ke daerah tertentu.
Dengan perubahan ini, diharapkan penerimaan siswa baru menjadi lebih transparan dan dapat mengakomodasi semua kalangan secara lebih adil.
Editor : Firda Rachmawati


