Bey Machmudin Pastikan Tindaklanjuti Temuan Dugaan Pelanggaran PPDB di SMAN 1 Majalaya
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pastikan akan tindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran PPDB 2024, di SMAN 1 Majalaya, Kabupaten Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pastikan akan tindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran PPDB 2024, di SMAN 1 Majalaya, Kabupaten Bandung.
Bey Machmudin mengatakan, sejatinya Pemprov Jabar belum mendapat laporan terkait persoalan tersebut. Hanya saja pihaknya bakal menelusuri, melalui Dinas Pendidikan untuk memastikan dugaan kecurangan PPDB 2024.
"Tadi belum ada laporan, kalau ada yang melanggar akan ada proses baru lagi, nanti saya sampaikan kepada Kadisdik," ujar Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 24 Juli 2024.
Plh Kadisdik Jabar Ade Afriandi mengatakan, masalah yang terjadi di SMAN Majalaya diduga bermula dari adanya titipan calon peserta didik (CPD) yang tidak diakomodir oleh pihak sekolah.
"Jadi, kelihatannya ini tetap soal titipan yang tidak diakomodir. Sejak 5 Juli, SMAN 1 Majalaya itu di demo terus oleh LSM Penjara, ternyata di belakangnya ada Sekretaris Desa, kemudian dipertemukan dengan Forkopimcam dan panitia PPDB, dari situ terang benderang bahwa sekarang itu tidak ada titipan-titipan, semua berproses ikut seusai ketentuan," terang Ade.
Setelah pertemuan itu lanjut dia, LSM Penjara menerima penjelasan yang disampaikan panitia PPDB. Namun, Sekretaris Desa masih bersikeras ingin memasukkan CPD dengan menyebut bahwa ada 48 CPD yang masuk jalur zonasi menggunakan Kartu Keluarga yang tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan.
"LSM Penjara itu paham, ternyata yang tidak selesai itu Sekdes, kan di situ disampaikan kalau yang 17 CPD itu masuk, yang 48 itu tidak jadi masalah. Nah, yang 48 CPD itu yang mana, kalau memang bermasalah pasti sudah di-cleansing sejak awal, makanya berbicara yang 48 itu yang mana," katanya.
Berdasarkan laporan panitia PPDB SMAN 1 Majalaya, semua CPD yang daftar sudah dilakukan validasi sesuai aturan yang berlaku.
"Justru saya mau nanya, waktu dapat 48 CPD itu daftar nama dengan KK atau tidak, karena saya saja baru tahu, kok ada 48, kan tidak ada laporan. Ini yang akan dikonfirmasi, yang disebut oleh Egi (Sekdes) itu yang mana, apakah 17 CPD yang sudah di keluarkan atau ada lagi," paparnya.
Kalau terbukti kata dia, maka akan ada sanksi sesuai Pergub terhadap CPD dan pihak sekolahnya.
"Tapi kalau ini tidak benar, sanksi sekdesnya, apalagi sampai mengintimidasi," ucapnya.
Sebelumnya Egi Yogaswara (44), Sekretaris Desa Panyadap, Kecamatan Solokan jeruk, Kabupaten Bandung membeberkan bukti-bukti dugaan adanya siswa yang mendaftar PPDB di SMAN 1 Majalaya yang menggunakan KK tak sesuai aturan persyaratan.
Akibat dari dugaan penggunaan KK tersebut, sebanyak 18 calon peserta didik yang berdomisili di Desa Penyadap, harus tersingkir dan tidak diterima di SMAN 1 Majalaya, Kabupaten Bandung, melalui jalur zonasi. Padahal, sekolah ini adalah sekolah negeri terdekat di Desa Panyadap.
Egi menjelaskan, sebelum adanya penemuan 18 warganya yang tersisihkan tersebut, dirinya sempat melakukan penyisiran terhadap warganya yang berpotensial mendaftar ke SMAN 1 Majalaya.
"Kami ada data siswa kelas IX SMP asal Desa Panyadap per Juni 2024, ada sekitar 132 orang dan itu semua kami serahkan ke sekolah. Cuma dari sekolah, saya pikir tidak dipadupadankan," ujarnya saat ditemui di Kantor Desa Panyadap, Senin 22 Juli 2024 lalu.
"Setelah hasil seleksi PPDB diumumkan, saya melihat ada (siswa asal Desa Panyadap) yang tersisihkan. Awalnya ada 14 siswa, tapi saya cek kembali ternyata ada 18 siswa (tidak diterima). Memang mereka orang sini (Desa Panyadap), tapi mereka tersisihkan oleh orang yang tiba-tiba jadi orang sini, kurang dari setahun," imbuhnya.
Egi mengatakan, dirinya sempat mempertanyakan ke panitia PPDB SMAN 1 Majalaya terkait tidak lolosnya 18 siswa asal Desa Panyadap. Apalagi jarak rumah ke-18 siswa tersebut cukup dekat dengan SMAN 1 Majalaya. Yang terjauh hanya 814 meter.
Lalu dia mencari data penunjang guna membela belasan siswa tersebut. Berdasarkan penelusuran Egi, diduga ada 48 nama siswa yang mendaftar PPDB jalur zonasi ke SMAN 1 Majalaya menggunakan KK yang tak sesuai aturan.
Hal itu sambung dia, terlihat dari adanya ketidaksesuaian dari alamat dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang tertera di Kartu Keluarga (KK) yang kurang dari setahun.
"Saya acak tiga saja dari siswa yang saya curigai. Ke-48 orang (siswa) ini tidak masuk ke 132 orang (siswa) asal Desa Panyadap sesuai data yang kami sisir. Saya curiga TMT-nya kurang dari setahun," ungkapnya.
Namun meskipun mengetahui dan sudah berusaha mencoba mencari jawaban ke SMAN 1 Majalaya, Egi mengaku dirinya belum mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah.
"Saya mempertanyakan ke SMAN 1 Majalaya, ternyata cenderung dihalangi. Jadi maksud saya datang ke sekolah, ingin mengetahui apakah warga Desa Panyadap yang 18 orang tersebut tersisih dengan cara-cara yang legal yang tidak melawan hukum? Jika memang tersisihkan dengan fair, tolong dibuktikan, pasti kami puas. Tapi ini kan enggak, banyak yang ditutup-tutupi," tandasnya. ***
Editor : JakaPermana

