Gunakan Ponsel di Lapas, E dan IP Pasok Sabu untuk Nunung
Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka E dan IP karena memasok sabu untuk artis dan komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bogor - Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka E dan IP karena memasok sabu untuk artis dan komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung.
Kedua tersangka tersebut ternyata masih mendekam di Lembaga Pemasyararakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang Bogor. Mereka berkomunikasi menggunakan handphone canggih untuk mengedarkan narkoba.
Saat dikonfirmasi Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyararakatan (KPLP) Lapas Kelas II A Paledang Bogor, Tomi E mengatakan, keterlibatan E salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas II A Paledang Bogor, berawal dari arahan Dirkamtib Dirjenpas. Kemudian Kepala Lapasa kelas II A Paledang Bogor membentuk tim untuk membantu subdit 1 Polda Metro Jaya.
"Kerjasama berupa pihak Lapas membantu menangkap atau mengamankan tersanka E. Pihak lapas juga membantu mengumpulkan barang bukti keterlibatan," ungkap Tomi kepada INILAH pada Kamis (25/7/2019) siang.
Tomi melanjutkan, kedepannya kejadian ini akan menjadi perbaikan bagi pihaknya untik memperbaiki sistem keamanan lapas Kelas II A Paledang Bogor. Saat ditanyakan perhal ditemukan handphone, Tomi mengatakan, di Lapas sebenarnya disediakan sarana komunikasi dengan keluarga.
"Karen kami tidak bisa menghilangkan mereka (warga binaan-red) untuk berkomunikasi dengan keluarga. Namun begitu, dalam kesempatan ini saat penangkapan dengan Kepolisian, handphone E itu diselipkan didalam tumpukan gula, jadi ditengah-tengah tumpukan gula. Handphone diselundupkan oleh istri E," tambahnya.
Tomi menegaskan, bahwa saat penangkapan E di Lapas Kelas II A Paledang, ditemukan barang bukti berupa handphone saja.
"Dari pengakuan E juga tida benar ditemukan sabu-sabu saat penangkapan. Jadi hanya handphone saja, tida seperti pemberitaan sebelumnya yang menyatakan adanya sabu-sabu," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan, tersangka E berkomunikasinya menggunakan handphone.
"TB (penjual sabu ke Nunung yang sebelumnya sudah ditangkap-red) telepon E karena yang bersangkutan butuh barang. Dari E disampaikan 'ok tunggu dulu nanti dikomunikasikan dengan IP' Karena IP ini diatas E," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis (25/7/2019) siang.
Lebih lanjut, Argo mengatakan, tersangka E menggunakan ponsel untuk berkomunikasi dengan TB maupun IP.
Ditempat yang sama, Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyebut saat itu tersangka E menelepon IP untuk menyediakan narkotika pesanan TB. IP kemudian menghubungi tersangka lainnya yang berada di luar lapas.
"Pada saat (tersangka) mau ditangkap kami koordinasi dengan pihak lapas membantu menunjukan dan kami berhasil mengamankan barang bukti Hp yang saat itu digunakan komunikasi," tutur Calvijn.(Rizki Mauludi)
Editor : Bsafaat

