Guru Honorer Tipu 6 Orang Tua Siswa di Kota Bandung
Seorang guru honorer SD berinisial AN (37) diringkus polisi di Kota Bandung. Diketahui, AN telah menipu enam orang tua siswa yang hendak memasukkan anaknya ke sekolah negeri di Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Seorang guru honorer SD berinisial AN (37) diringkus polisi di Kota Bandung. Diketahui, AN telah menipu enam orang tua siswa yang hendak memasukkan anaknya ke sekolah negeri di Kota Bandung.
Kapolsek Cidadap AKP Rina Perwitasari mengatakan, AN melakukan aksinya dengan cara mengaku bisa memfasilitasi siswa masuk ke sekolah negeri melalui jalur 'belakang' pada saat proses penerimaan siswa pada bulan Juli 2019 lalu.
"Tersangka ini mengiming-imingi orang tua murid dengan mengaku bisa meloloskan ke SMP negeri yang ada di wilayah Kecamatan Cidadap dengan membayar sejumlah uang," ucap Rina di Mapolsek Cidadap, Kota Bandung, Kamis (28/11/2019).
Berdasarkan pemeriksaan, Rina menjelaskan, AN menjanjikan kepada orang tua murid bisa meloloskan anak ke SMP Negeri 12 dan SMP Negeri 29. Kepada orang tua yang menggunakan 'jasanya', AN mematok harga Rp5 juta dan biaya administrasi Rp250 ribu. "Total ada enam orang yang menjadi korban penipuan oleh tersangka," ujar Rina.
Setelah membayar sejumlah uang terhadap AN, lanjut Rina, tersangka membawa anak tersebut ke sekolah yang dituju seolah-olah untuk mengikuti rangkaian pengenalan sekolah.
Namun, saat orang tua melakukan pengecekan ke sekolah, didapati nama anaknya tidak terdaftar sebagai siswa di sekolah tersebut.
"Setelah dicek oleh orang tuanya masing-masing, ternyata anak mereka tidak terdaftar. Korban merasa tertipu dan melaporkan kepada kami," ungkap Rina.
Lebih lanjut, Rina menambahkan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya pun bergegas menangkap AN. Alhasil, AN pun dapat ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"AN kini sudah ditahan di Rutan Perempuan Mapolrestabes Bandung. Dia dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun bui," pungkasnya. (Ridwan Abdul Malik)
Editor : suroprapanca

