H-2 Lebaran, Kendaraan Bertonase Berat Dilarang Melintas Jalur Mudik di Karawang

H-2 Lebaran, Kendaraan Bertonase Berat Dilarang Melintas Jalur Mudik di Karawang
Mulai H-2 Lebaran kendaraan bertonase berat dilarang melintas di jalur mudik. foto ilustrasi net

INILAHKORAN, Karawang - Polres Karawang menegaskan kendaraan bertonase berat dilarang melintasi mudik'>jalur mudik di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada musim mudik lebaran.

"Larangan melintas (mudik'>jalur mudik) untuk kendaraan bertonase berat akan diberlakukan pada mulai 18 April sampai 1 Mei 2023," kata Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, di Karawang, Selasa 11 April 2023.

Ia menyebutkan kalau kendaraan bertonase berat yang dilarang melintas di mudik'>jalur mudik tersebut ialah jenis kendaraan sumbu tiga atau lebih.

Baca Juga : Srikandi Ganjar Adakan Seminar Kekerasan Gender Berbasis Online di Garut

Menurut dia, untuk kriterianya ialah mobil barang dengan jumlah berat yang tidak diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.

Selain itu ialah mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan dan kereta gandengan. Kemudian juga mobil barang yang mengangkut tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Kendaraan yang dikecualikan dari larangan tersebut yakni untuk pengangkut BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok serta sepeda motor mudik atau balik gratis," katanya.

Baca Juga : Pemkab Purwakarta Salurkan Bantuan Motor Dinas untuk 183 Desa

Menurut dia, pembatasan kendaraan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan dan hal-hal yang tidak diinginkan.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti