Habib Bahar Nyoblos di Rutan Polda Jabar

Terdakwa kasus penganiayaan remaja Habib Bahar bin Smith menggunakan hak pilihnya di Rutan Polda Jawa Barat, Rabu (17/4/2019).

Habib Bahar Nyoblos di Rutan Polda Jabar
Habib Bahar/net

INILAH, Bandung-Terdakwa kasus penganiayaan remaja Habib Bahar bin Smith menggunakan hak pilihnya di Rutan Polda Jawa Barat, Rabu (17/4/2019).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Habib Bahar menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 WIB di rutan dengan statsusnya sebagai daftar pemilih tetap (DPT).

"Nanti jam 12.00 karena DPT khusus yang tahanan," katanya, Bandung, Kamis (17/4/2019).

Ia menjelaskan, setiap tahanan, termasuk Bahar akan didampingi petugas rutan saat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).

Petugas pemungutan suara terdekat dengan Mapolda Jabar, ujarnya, akan mendatangi Rutan Polda Jabar untuk memungut suara tahanan. "Nanti ada petugas TPS terdekat yang mobile (bergerak)," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, Habib Bahar diduga melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17). Kedua remaja ini diduga dihukum melalui penganiayaan lantaran mengaku sebagai dirinya saat berada di Bali.

Keduanya diduga dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang merupakan miliknya.

Dalam perkara ini, diketahui Abdul Basid turut menjadi terdakwa bersama seorang lainnya, bernama Aqil Yahya yang turut serta menganiaya kedua remaja tersebut.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar langsung ditahan di Mapolda Jabar. Ia terancam dengan jeratan hukuman Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (inilah.com)


Editor : JakaPermana