Habis Nonton Film 'Itu', Rahmat Hidayat Dapat Order Siswi SMP, Langsung Dilecehkan

Rahmad Hidayat sungguh keterlaluan. Di sela-sela menunggu orderan, pengemudi ojek online ini memanfaatkan waktu untuk menonton film porno. Begitu dapat penumpang, gadis siswi SMP, dia tak bisa mengendalikan diri.

Habis Nonton Film 'Itu', Rahmat Hidayat Dapat Order Siswi SMP, Langsung Dilecehkan
Foto: Ilustrasi Net

INILAH, Bandung – Rahmad Hidayat sungguh keterlaluan. Di sela-sela menunggu orderan, pengemudi ojek online ini memanfaatkan waktu untuk menonton film porno. Begitu dapat penumpang, gadis siswi SMP, dia tak bisa mengendalikan diri.

Akibat perbuatannya, Rahmad Hidayat pun dijatuhi hukuman penjara lima tahun oleh majelis hakim dalam putusannya di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/9/2019). Rahmat, oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung, dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Lucky Afgani, usai persidangan, mengatakan, saat itu korban memesan ojek online untuk pulang ke rumahnya.

Melihat wajah korban yang cantik, pelaku langsung menyuruh korban agar duduknya dimajukan lebih dekat ke pelaku. “Dik, agak majuan,” katanya. Korban, tanpa berpikir apa-apa, menurutinya.

Namun terdakwa saat itu malah mengerem-ngerem motornya dengan tujuan agar tubuh korban bersentuhan dengan terdakwa. Korban pun harus berpegangan pada besi yang ada di belakang jok. 

Perbuatan terdakwa tidak sampai di situ. Saat tiba di Jalan Jakarta yang seharusnya belok kiri, terdakwa malah lurus terus ke Kiaracondong dan masuk gang dan berputar-putar selama 15 menit. Kemudian saat di belakang Yogya Lucky Square, terdakwa menyuruh korban pindah duduk ke depan dengan alasan bannya kempes. Saat itulah, pelecehan yang lebih serius terjadi. 

Korban pun akhirnya mendapat akal saat melihat ada warung, dia meminta turun sebentar untuk jajan. Saat itu korban pun langsung meminta tolong kepada warga. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke operator ojek online dan kepolisian. (ahmad sayuti)
 


Editor : DeryFG