Hadirkan PPDB Berkeadilan, Disdik Jabar Gandeng BMPS
Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat sudah menjalin kerjasama dengan badan musyawarah pendidikan swasta (BMPS) untuk menyelaraskan calon peserta didik yang tidak tertampung di SMA Negeri pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Khususnya untuk calon siswa yang memilih jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung-Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat sudah menjalin kerjasama dengan badan musyawarah pendidikan swasta (BMPS) untuk menyelaraskan calon peserta didik yang tidak tertampung di SMA Negeri pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Khususnya untuk calon siswa yang memilih jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).
Diketahui, calon peserta didik KETM mendapatkan kuota 20% dari 90% jalur zonasi PPDB 2019 di Jabar. Sementara dari sekitar 744 ribu lulusan SMP hanya 34% yang akan tertampung di SMA Negeri.
Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika mengatakan, upaya koordinasi dengan BMPS ini dilakukan agar tidak memberatkan calon peserta didik yang memilih jalur KETM bilamana harus melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
"Jangan sampai misalnya kalau yang KETM masuk sekolah swasta belum apa apa sudah ditagih uang bagunan dan sebagainya. Itu yang sudah kita komunikasikan," ujar Dewi.
Dia sampaikan, belum semua kecamatan di Jabar telah memiliki SMA Negeri. Karena itu, dari seluruh calon siswa baru pada PPDB 2019 ini baru 34% yang dapat mengemban ilmu di SMA Negeri.
"Oleh karena itu tentu kita tidak bisa memuaskan semua pihak," ucapnya.
Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, dia sampaikan, merujuk pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Selain itu, juga merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/Sj tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
Menindaklanjuti regulasi tersebut, PPDB di Jawa Barat ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2019 tentang pedoman penerimaan peserta didik baru SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat.
Selain 20% jalur KETM, pada 90% jalur zonasi pun memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah dengan seleksi berbasis jarak dengan kuota 75%. Selain itu kombinasi jarak dan prestasi akademik sebesar 15%.
"Selain zonasi kemudian jalur prestasi kuotanya lima persen dibagi dua 2,5 persen akademik dan 2,5 non akademik. Perpindahan juga sama lima persen," tambah Dewi.
Sementara itu, Tim Teknis PPDB 2019 Jawa Barat, Dian Peniasiani mengatakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) memang tidak diberlakukan untuk jalur KETM. Namun berganti dengan sejumlah kartu program penanganan masyarkat miskin dari pemerintah pusat.
"Dari program itu menerbitkan kartu seperti kita dengar ada Kartu Indonesia Pintar ada Kartu Indonesia Sehat dan sebagainya," ujar Dian.
Hanya saja, lanjut Dian, belum semua warga yang masuk dalam kategori KETM sudah mengantongi sejumlah kartu tersebut. Namun, calon peserta didik yang hendak menempuh jalur tersebut dapat datang ke setiap kelurahan untuk mendapatkan print out Basis Data Terpadu (BDT).
"Karena dari dinas sosial sudah ada koordinasi nanti dari kelurahan bisa mencetak atau print out BDT tersebut berdasarkan nama siswa yang meminta. Nanti print out-nya ini yang di bawa ke sekolah," jelas Dian.
Alternatif lainnya, calon peserta didik dapat meminta surat keterangan dari Kepala Sekolah di SMP atau sekolah asal yang memiliki data terkait orang tua siswa tersebut terkait perkerjaannya, penghasilannya hingga jumlah anggota keluarganya.
"Data itu juga bisa digunakan, namun yang utama adalah dari BDT," pungkasnya. (riantonurdiansyah)
Editor : inilahkoran

