Hak Jawab Soal Berita 'Bisnis Investasi Mixue, Pendeta di Bandung Disomasi' Kuasa Hukum AT, Falah: Klien Kami tak Menahan Dana Investor
Kuasa hukum dari AT, JES & Colleague menyatakan keberatan dengan pemberitaan Inilah Koran yang berjudul "Bisnis Investasi Mixue, Pendeta di Bandung Disomasi" yang tayang pada Selasa 5 Desember 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Kuasa hukum dari AT, JES & Colleague menyatakan keberatan dengan pemberitaan Inilah Koran yang berjudul "Bisnis Investasi-mixue'>Investasi Mixue, Pendeta di Bandung Disomasi" yang tayang pada Selasa 5 Desember 2023.
Salah seorang kuasa hukum AT, Falah Fadhlurrahman Syafei menegaskan jika kliennya tidak menahan dana investor seperti diberitakan.
"Bahwa pada intinya, klien kami tidak menahan dana investor seperti yang diberitakan di atas, melainkan klien kami merupakan pesero pasif dalam CV (Commanditaire Vennootschap) yang hanya bertindak memberikan modal dan tidak aktif dalam menjalankan bisnis perseroan," ujar Falah dalam surat yang diterima Inilah Koran, Selasa 13 Desember 2023.
"Dalam hal ini yang aktif menjalankan tindak-tanduk bisnis serta memegang seluruh modal adalah seorang direktur yang mana merupakan klien dari narasumber berita terkait," imbuh Falah.
Menurut Falah, pemberitaan "Seorang Pemuka Agama Disomasi Gara-gara Investasi Miliaran Rupiah" telah mencederai kehormatan harkat martabat dan berdampak menimbulkan kerugian bagi kliennya.
Bersamaan dengan ini, Hak jawab yang dikirimkan kepada Inilah Koran sesuai dengan permohonan klarifikasi dan hak jawab oleh JES & Colleague yang menjadi kuasa hukum AT.
Sebelumnya diberitakan seorang pria yang berprofesi sebagai pendeta di Bandung berinisial AT, disomasi seorang pebisnis berinisial RT. Pendeta itu disomasi gegara investasi dengan nilai miliaran rupiah.
Kuasa hukum RT, Randy Raynaldo mengatakan somasi terhadap pendeta di Bandung dilayangkan karena permasalahan hukum dalam sengketa investasi bisnisnya yaitu tujuh gerai Mixue dan satu gerai Ai-cha.
"Somasi ini dilayangkan karena pendeta di Bandung itu tidak beritikad baik dan tidak berkomitmen melakukan kewajibannya terkait investasi dalam pemberesan bisnis antara klien kami dengan pendeta tersebut," ungkap Randy, Selasa 5 Desember 2023.
Randy mengatakan, tidak adanya komitmen dari pendeta di Bandung tersebut menyebabkan menghambat para investor yang turut serta menitipkan modal usaha.
"Bahwa kewajiban yang belum dilakukan pendeta AT tersebut memberikan kerugian bagi para investor karena belum adanya kepastian untuk kelanjutan bisnisnya bagi para investor, sehingga dana investor yang tergolong sangat besar yang ada di pihak saudara AT, turut tertahan," katanya.***
Editor : JakaPermana

