Randy Kembali Layangkan Somasi Kedua Terhadap Pendeta di Bandung Terkait Investasi Gerai Mixue

Pendeta di Bandung berinisial AT, kembali disomasi untuk kedua kalinya oleh seorang pebisnis berinisial RT gegara investasi dengan nilai miliaran rupiah salah satunya gerai Mixue

Randy Kembali Layangkan Somasi Kedua Terhadap Pendeta di Bandung Terkait Investasi Gerai Mixue
Tim Kuasa Hukum dari RT saat jumpa pers menyebutkan jika pihaknya kembali melayangkan surat somasi kedua terhadap seorang pendeta di Bandung atas investasi miliaran rupiah di kedai Mixue.

INILAHKORAN, Bandung - pendeta di Bandung berinisial AT, kembali disomasi untuk kedua kalinya oleh seorang pebisnis berinisial RT, gegara investasi dengan nilai miliaran rupiah salah satunya gerai MIxue. 

Sebelumnya, pendeta tersebut telah disomasi atas investasi di gerai Mixue. Namun, tanggapan dari surat somasi tersebut, dinilai tetap merugikan pihak pebisnis RT.

Kuasa Hukum dari RT, Randy Raynaldo, membenarkan pihaknya telah menerima Surat Tanggapan atas Somasi Pertama dari Kuasa Hukum Pendeta AT pada hari Senin 11/12/23 di Kantornya Jalan Terusan Jakarta No. 175 A Bandung.

"Ya, memang benar per hari Senin, 11 Desember 2023 kami sudah menerima Surat Tanggapan atas Surat Somasi Pertama yang telah kami kirim pada tanggal 5 Desember 2023, namun kami sangat menyayangkan Tanggapan dari Pendeta AT tidak sesuai dengan yang klien kami harapkan," ujar Randy, Kamis 14 Desember 2023.

Randy mengatakan, pihaknya telah melayangkan kembali surat somasi kedua tersebut kepada pihak Pendeta AT melalui Kuasa Hukumnya. Hal ini mereka lakukan karena pada surat somasi pertama pendeta AT belum juga memenuhi kewajibannya kepada kliennya, untuk menyelesaikan permasalahan bisnis 7 gerai Mixue dan satu gerai Ai-Cha.

"Surat Somasi Kedua ini sudah kami siapkan dan sudah kami layangkan kepada pihak pendeta AT, karena Pendeta AT belum juga mengindahkan apa yang menjadi kewajibannya kepada klien kami, justru kami sangat menyayangkan karena pihak Pendeta AT masih saja berkelit dengan kekurangan data," katanya.

"Padahal kami sudah mempertanyakan data apa yang dibutuhkan secara spesifik dan kami sudah secara transparan memberikan data sebelum akhir bulan November (sesuai kesepakatan terakhir) yang tertuang dalam Minute of Meeting pada tanggal 06 November 2023," sambungnya.

Randy mengatakan ia dan kliennya sudah siap melakukan segala upaya hukum untuk penyelesaian segala permasalahan bisnis ini.

"Untuk selanjutnya, kami masih mengikuti proses hukum Non Litigasi yang berjalan. Namun, jika tidak ada titik temu dalam penyelesaian permasalahan ini. Maka kami pastikan akan melakukan upaya hukum secara Litigasi termasuk Laporan Kepolisian baik dari klien kami maupun para Investor yang dirugikan yang sudah pasti akan menunjuk kami sebagai Kuasa Hukumnya,"katanya.

diberitakan sebelumnya, seorang pria yang berprofesi sebagai pendeta di Kota Bandung berinisial AT, di somasi oleh seorang pebisnis berinisial RT. Pendeta itu, disomasi gegara investasi dengan nilai miliyaran rupiah.

Kuasa hukum RT, Randy Raynaldo mengatakan somasi dilayangkan karena permasalahan hukum dalam sengketa bisnisnya yaitu tujuh gerai Mixue dan satu gerai Ai-cha.

"Somasi ini dilayangkan karena pendeta itu tidak beritikad baik dan tidak berkomitmen  melakukan kewajibannya dalam pemberesan bisnis antara klien kami dengan pendeta tersebut," ungkap Randy, Selasa 5 Desember 2023.

Randy mengatakan, tidak adanya komitmen dari pendeta tersebut, menyebabkan menghambat para investor yang turut serta menitipkan modal usaha.

"Bahwa kewajiban yang belum dilakukan oleh Pendeta AT tersebut memberikan kerugian bagi para investor karena belum adanya kepastian untuk kelanjutan bisnisnya bagi para investor, sehingga dana investor yang tergolong sangat besar yang ada di pihak saudara AT, turut tertahan," katanya.

Randy menyebut, sebelum somasi ini dilayangkan, pernah dilakukan upaya perdamaian melalui tiga kali pertemuan tatap muka antara pihak saudara AT dengan kliennya. Namun sangat disayangkan ketika kliennya sudah berkomitmen dan secara transparan menjalankan semua kewajiban yang disepakati dalam pertemuan-pertemuan tersebut, justru pihak pendeta AT yang menghambat proses proses perdamaian.

"Malah terindikasi tidak ada itikad baik, untuk mengembalikan dana-dana dari para investor yang sudah disepakati dalam pertemuan secara tatap muka sebelumnya, sesuai data notulensi rapat secara tertulis yang di tanda tangani pihak pendeta AT dan klien kami," katanya. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti