Randy Kembali Layangkan Somasi Kedua Terhadap Pendeta di Bandung Terkait Investasi Gerai Mixue

Pendeta di Bandung berinisial AT, kembali disomasi untuk kedua kalinya oleh seorang pebisnis berinisial RT gegara investasi dengan nilai miliaran rupiah salah satunya gerai Mixue

Randy Kembali Layangkan Somasi Kedua Terhadap Pendeta di Bandung Terkait Investasi Gerai Mixue
Tim Kuasa Hukum dari RT saat jumpa pers menyebutkan jika pihaknya kembali melayangkan surat somasi kedua terhadap seorang pendeta di Bandung atas investasi miliaran rupiah di kedai Mixue.

INILAHKORAN, Bandung - Pendeta di Bandung berinisial AT, kembali disomasi untuk kedua kalinya oleh seorang pebisnis berinisial RT, gegara investasi dengan nilai miliaran rupiah salah satunya gerai Mixue. 

Sebelumnya, pendeta tersebut telah disomasi atas investasi di gerai Mixue. Namun, tanggapan dari surat somasi tersebut, dinilai tetap merugikan pihak pebisnis RT.

Kuasa Hukum dari RT, Randy Raynaldo, membenarkan pihaknya telah menerima Surat Tanggapan atas Somasi Pertama dari Kuasa Hukum Pendeta AT pada hari Senin 11/12/23 di Kantornya Jalan Terusan Jakarta No. 175 A Bandung.

Baca Juga : Mengaku Direksi PT Indofood, Hendrik Tipu Sepupunya Sendiri Dengan Modus Lowongan Kerja

"Ya, memang benar per hari Senin, 11 Desember 2023 kami sudah menerima Surat Tanggapan atas Surat Somasi Pertama yang telah kami kirim pada tanggal 5 Desember 2023, namun kami sangat menyayangkan Tanggapan dari Pendeta AT tidak sesuai dengan yang klien kami harapkan," ujar Randy, Kamis 14 Desember 2023.

Randy mengatakan, pihaknya telah melayangkan kembali surat somasi kedua tersebut kepada pihak Pendeta AT melalui Kuasa Hukumnya. Hal ini mereka lakukan karena pada surat somasi pertama pendeta AT belum juga memenuhi kewajibannya kepada kliennya, untuk menyelesaikan permasalahan bisnis 7 gerai Mixue dan satu gerai Ai-Cha.

"Surat Somasi Kedua ini sudah kami siapkan dan sudah kami layangkan kepada pihak pendeta AT, karena Pendeta AT belum juga mengindahkan apa yang menjadi kewajibannya kepada klien kami, justru kami sangat menyayangkan karena pihak Pendeta AT masih saja berkelit dengan kekurangan data," katanya.

Baca Juga : Diduga Terkena Serangan Jantung saat Bertugas, Kasubag Rendatin KPU KBB Meninggal Dunia 

"Padahal kami sudah mempertanyakan data apa yang dibutuhkan secara spesifik dan kami sudah secara transparan memberikan data sebelum akhir bulan November (sesuai kesepakatan terakhir) yang tertuang dalam Minute of Meeting pada tanggal 06 November 2023," sambungnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti