Waspada Game Mobile Legend, Jadi Ajang Pelecehan Seksual Terhadap Anak
YPS (27), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, diamankan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Jabar, Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, setelah ia melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, asal Tasikmalaya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - YPS (27), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, diamankan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Jabar, Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, setelah ia melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, asal Tasikmalaya.
Korban diketahui baru berumur 13 tahun. Kasus bermula saat pelaku dan korban yang berkenalan dari aplikasi game Mobile Legend pada Februari 2024.
Lalu pelaku dan korban lanjut berkenalan melalui aplikasi pesan WhatsApp. Setelah berkenalan cukup lama, pada awal April 2024, pelaku mulai melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Dimana korban oleh pelaku dimintai foto korban tanpa menggunakan pakaian dalam.
"Selain itu pelaku juga mengirimkan foto dan video kemaluannya melalui WA (aplikasi pesan WhatsApp), pelaku juga meminta foto dan video korban tanpa menggunakan pakaian dalam," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Rabu 1 Mei 2024.
Pelaku terus dimintai oleh pelaku foto-foto tidak senonohnya. Bahkan pelaku tega mengancam korban, jika kemauannya tidak diindahkan oleh korban.
"Jika kemauan pelaku tidak dipenuhi, pelaku mengancam (korban) dengan cara melukai diri sendiri dengan mengirimkan tangan (pelaku dengan kondisi) terluka atau berdarah," katanya.
Perlakuan pelaku terhadap korban, terendus oleh orang tua korban. Mereka malaporkan pelaku ke Polres Tasikmalaya dan dilanjutkan ke Polda Jabar.
Lalu polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berada di Deli Serdang, Sumatera Utara. Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jabar bersama dengan Bareskrim Mabes Polri serta Polda Sumatra Utara, bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku. Alhasil, 29 April 2024 malam, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh kepolisian.
Pada kasus ini, polisi menerapkan pasal 45 ayat (1), pasal 27 ayat (1) Jo pasal 29 Jo pasal 45B dan atau pasal 52 ayat (1) UURI nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 4, pasal 5 UU RI nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana diatas lima tahun bui. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

