Hakim Agung Non-aktif Gazalba Saleh Divonis Bebas

Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh divonis bebas dari sebelas tahun tuntutan hukum. Ia tidak terbukti bersalah pada kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hakim Agung Non-aktif Gazalba Saleh Divonis Bebas
Sidang putusan Gazalba Saleh divonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Joserizal di ruang Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 1 Agustus 2023. (ilustrasi/dok)

INILAHKORAN, Bandung - Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh divonis bebas dari sebelas tahun tuntutan hukum. Ia tidak terbukti bersalah pada kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sidang putusan Gazalba Saleh divonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Joserizal di ruang Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 1 Agustus 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Rahman mengatakan, Gazalba Saleh divonis bebas majelis hakim. Setelah putusan tersebut, ia mengaku akan segera melaporkan kepada pimpinan KPK.

"Intinya dakwaan tidak terbukti jadi dakwaan ini Gazalba Saleh divonis bebas," ucapnya seusai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Arif mengatakan pihaknya akan menentukan sikap lanjutan soal bakal nyatakan banding atau tidak, setelah nantinya ia melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan.

"Kita masih ada upaya hukum jadi akan mengajukan upaya hukum segera setelah hari ini lapor, akan melakukan kasasi atas perkara ini," kata dia.

Gazalba Saleh sendiri didakwa menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi. Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura. Sebanyak 10 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara. Selanjutnya uang 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy dan Redhy memberikan uang 20 ribu dolar Singapura ke terdakwa melalui Prasetio Nugroho dan diserahkan ke Gazalba Saleh.

JPU pun menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Gazalba dinilai telah terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.*** (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani