Hakim Agung Non-aktif Gazalba Saleh Divonis Bebas

Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh divonis bebas dari sebelas tahun tuntutan hukum. Ia tidak terbukti bersalah pada kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hakim Agung Non-aktif Gazalba Saleh Divonis Bebas
Sidang putusan Gazalba Saleh divonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Joserizal di ruang Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 1 Agustus 2023. (ilustrasi/dok)

INILAHKORAN, Bandung - Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh divonis bebas dari sebelas tahun tuntutan hukum. Ia tidak terbukti bersalah pada kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sidang putusan Gazalba Saleh divonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Joserizal di ruang Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 1 Agustus 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Rahman mengatakan, Gazalba Saleh divonis bebas majelis hakim. Setelah putusan tersebut, ia mengaku akan segera melaporkan kepada pimpinan KPK.

Baca Juga : 17 Orang Korban TPPO Berhasil Diselamatkan Polda Jabar

"Intinya dakwaan tidak terbukti jadi dakwaan ini Gazalba Saleh divonis bebas," ucapnya seusai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Arif mengatakan pihaknya akan menentukan sikap lanjutan soal bakal nyatakan banding atau tidak, setelah nantinya ia melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan.

"Kita masih ada upaya hukum jadi akan mengajukan upaya hukum segera setelah hari ini lapor, akan melakukan kasasi atas perkara ini," kata dia.

Baca Juga : Al-Azhar Hadir di Kabupaten Bandung Sumbang Ketersediaan Sekolah Baru

Gazalba Saleh sendiri didakwa menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi. Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani