Hakim Beberkan Hal Memberatkan di Sidang Gaga Muhammad, Keluarga Laura Anna Minta Kompensasi Rp12,6 Miliar

Pada siding putusan, majelis hakim membeberkan hal-hal yang dinilai memberatkan hukuman terhadap Gaga Muhammad.

Hakim Beberkan Hal Memberatkan di Sidang Gaga Muhammad, Keluarga Laura Anna Minta Kompensasi Rp12,6 Miliar
Hakim Beberkan Hal Memberatkan di Sidang Gaga Muhammad, Keluarga Laura Anna Minta Kompensasi Rp12,6 Miliar

INILAHKORAN, Bandung- Pada siding putusan, majelis hakim membeberkan hal-hal yang dinilai memberatkan hukuman terhadap Gaga Muhammad.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai terdakwa Gaga Muhammad tidak konsisten selama menjalani sidang kasus kecelakaan mendiang selebgram Laura Anna.

Ketidak konsistenan Gaga Muhammad itulah yang menurut majelis hakim menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap Gaga Muhammad.

Baca Juga: Istri Bikin Jengkel? Bukan Dipukul, Begini Cara Menghadapinya Menurut Ustadz Syafiq Riza Basalamah

"Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan bersalah namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dikutip dari Antara, Rabu, 19 Januari 2022.

Dari penilaian hakim, Gaga Muhammad berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian terkait kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna menderita luka berat.

Hakim pun membeberkan bahwa terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban dan keluarganya pasca kecelakaan tersebut.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Sejumlah Proyek Dinas PUTR yang Lewat Tahun

Sehingga hakim menyebut, keluarga korban dalam hal ini Laura Anna menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp12,6 miliar.

"Sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp12,6 miliar," ucap Lingga Setiawan.

Selain itu, hal yang memberatkan hukuman terhadap Gaga Muhammad adalah kecelakaan lalu lintas yang dialaminya disebabkan oleh pengaruh alcohol.

Baca Juga: Lagi Asik Nongkrong di Kafe, Buronan Ini Diciduk Tim Gabungan Kejati Jabar

"Keadaan yang meringankan terdakwa masih muda usia dan masih diharapkan mengubah perilakunya di kemudian hari," tutur Lingga.***

 


Editor : inilahkoran