DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Sejumlah Proyek Dinas PUTR yang Lewat Tahun
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti sejumlah proyek Dinas PUTR atau Pekerjaan Umum dan Tata Ruang pada 2022 ini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti sejumlah proyek Dinas PUTR atau Pekerjaan Umum dan Tata Ruang pada 2022 ini.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Hermanto mengatakan, ke depan sejumlah proyek Dinas PUTR agar berkaca dan jangan sampai terjadi seperti proyek Alun-alun Taman Pataraksa.
Menurutnya, sejumlah proyek Dinas PUTR seperti pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa yang tepat di depan Kantor Bupati Cirebon dinilai tidak beres. Sebab, DPRD Kabupaten Cirebon menilai pekerjaan belum rampung 100 persen dan sudah lewat tahun tetapi masih berjalan dengan tanpa adanya addendum.
Baca Juga: BBWS Cimanuk Cisanggarung Diminta DPRD Kabupaten Cirebon Sigap Perbaiki Kerusakan Sungai di Waled
"Bahkan, dari hasil sidak sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon menyimpulkan antara administrasi dengan fakta di lapangan tidak sesuai," kata usai rapat kerja dengan Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, Rabu 19 Januari 2022.
Menurutnya, pada 2022 ini ada beberapa pembangunan berupa hibah dan belanja modal yang diberikan instansi vertikal kepada Dinas PUTR.
"Dari APBD, total anggaran Rp211,9 miliar dialokasikan di Dinas PUTR pada 2022 ini. Jumlah itu untuk belanja modal, belanja hibah dan lainnya. Yang jelas dibagi untuk enam bidang yakni Bidang Bina marga, PSDA, Sanitasi, Bangunan Gedung, Tata Ruang, dan Jasa Konstruksi," jelasnya.
Baca Juga: Aneh! Lima Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Masuk Data Penerima Bansos
Hermanto mengakui, Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon juga menyoroti pembangunan 2021 yang dinilai ada satu pekerjaan yang lewat tahun dan menjadi keluhan masyarakat. Yakni berupa proyek Jembatan di Suranenggala.
"Saya harap dan tekankan kepada DPUTR agar berkaca pada pembangunan Pataraksa. Kalau pembangunan itu hingga lewat tahun dan masih ada pekerjaan, maka harus ada addendum. Jangan kayak Pataraksa, sebab pekerjaan masih jalan sedangkan itu tidak ada addendum. Saya harap di Dinas PUTR tidak terjadi seperti itu," jelasnya. (Maman Suharman)
Editor : inilahkoran


